Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Ban Bekas
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 12 Feb 2025
- visibility 87
- comment 0 komentar

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Ban Bekas
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria bernama Gustian Ronaldy alias Ronal (39), yang diduga terlibat dalam kasus percobaan pencurian di Jalan Usada, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2025) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Riza melanjutkan, bahwa korban yang bernama Wasito (56), melaporkan pelaku mencoba mencuri dua unit ban mobil bekas merek Achilles dan dua unit ban mobil bekas merek Dunlop yang disimpan di teras rumahnya.
“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 800.000,” terang Riza dalam keterangan resminya, pada Rabu (12/2/2025).
Riza juga menjelaskan kronologi penangkapan Ronal, di mana pada Senin (10/2/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak ke Kampung Keramat dan berhasil mengamankan Ronal.
“Setelah diinterogasi, Ronal mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya, Suhendri, yang lebih dahulu ditangkap warga saat beraksi,” ujar Riza.
Dalam aksi pencurian tersebut, tambah Riza, Suhendri bertugas mengambil ban mobil, sementara Ronal menunggu di atas motor untuk berjaga-jaga. Namun kata dia, sebelum barang berhasil diambil, Suhendri kepergok warga dan langsung diamankan, sedangkan Ronal saat itu berhasil melarikan diri.
“Selain mengakui percobaan pencurian ini, Ronal juga mengaku terlibat dalam kasus penggadaian satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah, yang mana motor ini disebut hasil curian dari seorang pelaku bernama Budi Kera,” jelasnya.
Disampaikan Riza, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah.
Diketahui, motor Yamaha Xeon yang digunakan Ronal saat beraksi memiliki plat merah dan merupakan milik saudara kandungnya yang bekerja di Dinas Sosial Provinsi Babel.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Riza.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar situasi keamanan tetap terjaga,” tandasnya.
- Penulis: admin


