Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Tolak Direkam, Pekerja Perusahaan Mantan Cawako Pangkalpinang Usir dan Ancam Jurnalis

Tolak Direkam, Pekerja Perusahaan Mantan Cawako Pangkalpinang Usir dan Ancam Jurnalis

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
  • visibility 98
  • comment 0 komentar

Tolak Direkam, Pekerja Perusahaan Mantan Cawako Pangkalpinang Usir dan Ancam Jurnalis

DOORSTOP.ID, TOBOALI — Pekerja PT Cinda Karya Media (Cinda Group) mengintimidasi dua jurnalis yang sedang meliput penurunan baliho bermasalah di Simpang Lima Habang, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (11/6/2026) sore.

Insiden menimpa wartawan Bangkapos dan TVRI saat mendokumentasikan pembongkaran dua baliho yang sebelumnya telah disegel oleh Satpol-PP Bangka Selatan.

Ketegangan bermula saat seorang pegawai di lokasi menghampiri wartawan yang sedang mengambil video.

“Bang, ada apa ambil video,” tanya pegawai tersebut.

Meskipun wartawan sudah menjelaskan bahwa tindakan tersebut untuk kebutuhan berita, pegawai itu tetap melapor kepada dua orang rekannya yang berada di atas rangka baliho. Salah satu pekerja dari atas rangka besi kemudian berteriak melarang peliputan.

“Tidak usah ambil video. Apa hak ambil video,” teriak pekerja itu.

Pekerja tersebut terus memaksa jurnalis untuk menghentikan dokumentasi dan pergi dari lkokasi.

“Tidak usah meliput di sini. Tdiak usah ambil video,” ujarnya lagi.

Situasi memuncak ketika salah satu pegawai melontarkan kalimat ancaman langsung kepada jurnalis yang bertugas.

“Kalau ada apa-apa ku cari kamu,” ancam pegawai tersebut.

Setelah itu, dua pekerja turun dari rangka baliho dan terlibat adu mulut dengan jurnalis Bangkapos serta beberapa wartawan lain.

Salah satu pekerja yang melakukan pelarangan diketahui bernama Rian, karyawan PT Cinda Karya Media. Perusahaan tersebut merupakan milik Basit Cinda, mantan calon Wali Kota (cawako) Pangkalpinang pada Pilkada Ulang 2025 lalu.

Aksi penghalangan dan intimidasi ini melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga saat ini, pihak PT Cinda Karya Media maupun pekerja yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik tersebut.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Natalius Pigai: Media Massa Harus Berani Kritik Pemerintah untuk Kemajuan Bangsa

    Natalius Pigai: Media Massa Harus Berani Kritik Pemerintah untuk Kemajuan Bangsa

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, SAMARINDA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menekankan pentingnya peran media massa dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Natalius Pigai mengharapkan, media dapat mengisi kekosongan yang belum mampu diisi oleh pemerintah, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi bangsa. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ke-3 di Hotel Aston, […]

  • Pemkot Pangkalpinang Dukung Program Nasional IDAMAN, Pastikan Jamu Aman Dikonsumsi

    Pemkot Pangkalpinang Dukung Program Nasional IDAMAN, Pastikan Jamu Aman Dikonsumsi

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Pemkot Pangkalpinang Dukung Program Nasional IDAMAN, Pastikan Jamu Aman Dikonsumsi DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, menyampaikan dukungannya terhadap program nasional IDAMAN atau Indonesia Sadar Jamu Aman yang digagas Balai Besar BPOM dan diluncurkan bertepatan dengan momen Hari Jamu Nasional pada 27 Mei lalu. Hal demikian diungkapkannya saat mengikuti kick off program tersebut di […]

  • Pesan Wawako Dessy untuk Lulusan SDN 23 Pangkalpinang: Bermimpilah Dalam Hidup, Jangan Hidup Dalam Mimpi

    Pesan Wawako Dessy untuk Lulusan SDN 23 Pangkalpinang: Bermimpilah Dalam Hidup, Jangan Hidup Dalam Mimpi

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Pesan Wawako Dessy untuk Lulusan SDN 23 Pangkalpinang: Bermimpilah Dalam Hidup, Jangan Hidup Dalam Mimpi DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wakil Wali Kota (Wawako) Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, mengajak para generasi muda untuk berani memiliki impian besar sebagai penentu arah masa depan. Pesan tersebut ia sampaikan langsung dalam sambutannya saat menghadiri acara pelepasan siswa-siswi kelas VI SD Negeri […]

  • Pemkot Pangkalpinang Kawal Program Nasional agar Hak Masyarakat Cepat Terwujud

    Pemkot Pangkalpinang Kawal Program Nasional agar Hak Masyarakat Cepat Terwujud

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Pemkot Pangkalpinang Kawal Program Nasional agar Hak Masyarakat Cepat Terwujud DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan akan terus mengawal pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat, agar masyarakat segera merasakan manfaatnya. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam diskusi dan pemantauan program bersama […]

  • Bambang Patijaya Targetkan Inovasi Pupuk Fly Ash Formap Babel Jadi Proyek Percontohan Nasional

    Bambang Patijaya Targetkan Inovasi Pupuk Fly Ash Formap Babel Jadi Proyek Percontohan Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bambang Patijaya Targetkan Inovasi Pupuk Fly Ash Formap Babel Jadi Proyek Percontohan Nasional DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Komisi XII DPR RI mendorong pemanfaatan limbah fly ash (abu terbang) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai campuran pupuk organik. Langkah ini dinilai strategis untuk mengatasi persoalan limbah sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). […]

  • Budi Utama Apresiasi SPI dari KPK untuk Wujudkan Good Governance

    Budi Utama Apresiasi SPI dari KPK untuk Wujudkan Good Governance

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024. Acara tersebut digelar di Cordela Hotel Pangkalpinang pada Kamis (24/10/2024), sebagai langkah penting dalam mendukung agenda prioritas Kota Pangkalpinang untuk mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Budi mengungkapkan, selama […]

expand_less