Tolak Direkam, Pekerja Perusahaan Mantan Cawako Pangkalpinang Usir dan Ancam Jurnalis
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 12 Jun 2026
- visibility 98
- comment 0 komentar

Tolak Direkam, Pekerja Perusahaan Mantan Cawako Pangkalpinang Usir dan Ancam Jurnalis
DOORSTOP.ID, TOBOALI — Pekerja PT Cinda Karya Media (Cinda Group) mengintimidasi dua jurnalis yang sedang meliput penurunan baliho bermasalah di Simpang Lima Habang, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (11/6/2026) sore.
Insiden menimpa wartawan Bangkapos dan TVRI saat mendokumentasikan pembongkaran dua baliho yang sebelumnya telah disegel oleh Satpol-PP Bangka Selatan.
Ketegangan bermula saat seorang pegawai di lokasi menghampiri wartawan yang sedang mengambil video.
“Bang, ada apa ambil video,” tanya pegawai tersebut.
Meskipun wartawan sudah menjelaskan bahwa tindakan tersebut untuk kebutuhan berita, pegawai itu tetap melapor kepada dua orang rekannya yang berada di atas rangka baliho. Salah satu pekerja dari atas rangka besi kemudian berteriak melarang peliputan.
“Tidak usah ambil video. Apa hak ambil video,” teriak pekerja itu.
Pekerja tersebut terus memaksa jurnalis untuk menghentikan dokumentasi dan pergi dari lkokasi.
“Tidak usah meliput di sini. Tdiak usah ambil video,” ujarnya lagi.
Situasi memuncak ketika salah satu pegawai melontarkan kalimat ancaman langsung kepada jurnalis yang bertugas.
“Kalau ada apa-apa ku cari kamu,” ancam pegawai tersebut.
Setelah itu, dua pekerja turun dari rangka baliho dan terlibat adu mulut dengan jurnalis Bangkapos serta beberapa wartawan lain.
Salah satu pekerja yang melakukan pelarangan diketahui bernama Rian, karyawan PT Cinda Karya Media. Perusahaan tersebut merupakan milik Basit Cinda, mantan calon Wali Kota (cawako) Pangkalpinang pada Pilkada Ulang 2025 lalu.
Aksi penghalangan dan intimidasi ini melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga saat ini, pihak PT Cinda Karya Media maupun pekerja yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik tersebut.
- Penulis: admin


