Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pangkalpinang Naik ke Tahap Penyidikan
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 14 Okt 2025
- visibility 118
- comment 0 komentar

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pangkalpinang Naik ke Tahap Penyidikan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan markup pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, dalam keterangan pers di kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (14/10/2025). Ia didampingi oleh Kasi Pidsus, Fariz Oktan, serta Kasubsi I Intelijen, Barada Ali Akbar Arifin.
“Baiklah, pada hari ini kami menyampaikan perkembangan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan markup pengelolaan dana hibah KONI Kota Pangkalpinang tahun 2023–2024,” ujar Anjasra Karya.
Ia menjelaskan, setelah melalui serangkaian tindakan penyelidikan terhadap perkara dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 Oktober 2025. Dengan demikian, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Sejak tanggal 3 Oktober 2025, perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan atau sudah naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anjasra mengungkapkan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Pangkalpinang saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, pihak Kejari juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara ini. Dokumen tersebut akan menjadi bahan analisis untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan selanjutnya.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang terkait dengan perkara dimaksud,” tambahnya.
Meski belum membeberkan jumlah kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka, Anjasra menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses penyidikan ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tutupnya.
- Penulis: admin


