Ajak Organisasi Keagamaan Sertifikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- visibility 70
- comment 0 komentar

Masih Banyak Aset Pesantren, Madrasah, hingga Majelis Taklim yang Belum Bersertifikat
DOORSTOP.ID, SAMARINDA — Sertifikasi tanah lembaga pendidikan, menjadi langkah perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim), mempercepat sertifikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong, semua yayasan yang memiliki lembaga pendidikan mari dibantu agar dapat memiliki sertifikat hak milik. Supaya tidak terjadi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron, dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Menurut Menteri Nusron, masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim yang berdiri di atas tanah belum bersertifikat.
Umumnya, kata Menteri Nusron, tanah tersebut tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Saat pengurus wafat atau terjadi peralihan kepemilikan, lanjut Menteri Nusron, keluarga kerap mengklaim sebagai hak waris, sehingga memicu konflik.
“Itulah pentingnya proteksi dini melalui sertifikasi,” jelasnya.
Menteri Nusron menambahkan, selain sebagai perlindungan hukum, sertifikasi tanah juga memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam untuk memperoleh dukungan pembangunan dan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah kini telah membuka mekanisme agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Syaratnya, kata Menteri Nusron, lembaga pendidikan harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama atau Kementerian Sosial.
“Untuk mendapatkan SK harus ada rekomendasi. Kalau yayasan Islam, rekomendasi dari Bimas Islam. Kalau yayasan sosial, rekomendasi dari Kemensos. Dengan itu, yayasan bisa menjadi subjek penerima SHM,” ungkap Menteri Nusron.
Ia menambahkan, tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan kerap menghadapi kesulitan mengembangkan sarana prasarana, termasuk akses pendanaan.
Sebaliknya, kata Menteri Nusron, lembaga yang sudah memiliki sertifikat lebih mudah memanfaatkan asetnya untuk pembiayaan pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.
Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad. Hadir pula pimpinan organisasi keagamaan di Kaltim, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, BAZNAS, MUI, DMI, Yayasan Hidayatullah, BKM, FKUB, ICMI, Kanwil Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). (LS/JR)
Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN RI
- Penulis: admin


