Salah Input Data Rp 2,1 Triliun, Pemprov Babel Resmi Laporkan Bank SumselBabel ke Polda
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 27 Okt 2025
- visibility 93
- comment 0 komentar

Salah Input Data Rp 2,1 Triliun, Pemprov Babel Resmi Laporkan Bank SumselBabel ke Polda
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi melaporkan Bank SumselBabel ke Polda Babel, akibat kesalahan penginputan data keuangan ke sistem Bank Indonesia sebesar Rp 2,1 Triliun.
Mengutip AyoBangka.com, surat laporan ke Polda Bangka Belitung tertanggal 27 Oktober 2025 tersebut, diteken langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Laporan ini disebut sebagai tindak lanjut informasi yang diperoleh dalam zoom meeting pengendalian inflasi daerah, pada 20 Oktober lalu.
“Bahwa terdapat dana simpanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengendap di bank senilai Rp 2,1 Triliun. Sedangkan di rekening kas umum daerah (RKUD) tidak terdapat endapan dana senilai tersebut,”
“Setelah kami telusuri, maka didapati bahwa terjadi kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank SumselBabel ke Sistem Bank Indonesia di mana dana Rp 2,1 Triliun tersebut, sesungguhnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” isi surat laporan tersebut.
Kesalahan penginputan data ini sangat vital dan berpengaruh pada kredibilitas Pemprov Babel, dalam pengelolaan keuangan daerah baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional.
“Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Pemprov Babel melaporkan pihak Bank SumselBabel,” tegas surat laporan itu.
Sebelumnya, penyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa soal Pemprov Babel memiliki dana mengendap di bank sebesar Rp2,1 Triliun dibantah oleh Pemprov.
Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung, M Haris, membantah Pemprov Bangka Belitung memiliki dana yang tersimpan di bank sebesar Rp2,1 triliun. Haris menegaskan, dana yang tersimpan hanya Rp200 miliar.
“Kami pemda merasa tidak ada dana tersebut. Paling tinggi di bank 200 M. Itu adalah dana pendapatan bulanan, baik di giro maupun depo,” ungkap Haris, Selasa (21/10/2025) lalu.
- Penulis: admin


