96 Persen Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 91
- comment 0 komentar

Kebijakan Penertiban Tanah Telantar dan Pendayagunaan TCUN Diharapkan Jadi Arah Baru Reforma Agraria yang Lebih Operasional
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Nusron mengungkapkan, dalam satu tahun kepemimpinannya, Kementerian ATR/BPN mencatat capaian signifikan dalam penertiban dan pendayagunaan tanah negara yang tidak produktif. Total 5.114,23 hektare tanah telantar telah ditetapkan di lima provinsi.
Selain itu, lanjut Nusron, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), telah ditetapkan 5.198,13 hektare tanah, di mana 5.006,68 hektare atau 96 persen di antaranya dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.
“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Nusron Wahid, Selasa (28/10/2025).
Menurut Nusron, kebijakan ini bukan sekadar penataan administrasi pertanahan, melainkan bagian dari strategi nasional untuk mengembalikan fungsi sosial tanah serta mendorong produktivitas ekonomi masyarakat.
Pendayagunaan tanah telantar dan TCUN, sambung Nusron, dilakukan secara selektif agar benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik dan pembangunan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan setiap hektare tanah negara kembali kepada fungsi utamanya, yaitu menjadi ruang hidup, sumber penghidupan dan penggerak kesejahteraan,” ujar Nusron.
Nusron berharap, kebijakan penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN di bawah kepemimpinannya menjadi arah baru Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur dan berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat. (*)
(Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN RI)
- Penulis: admin


