Audiensi DPRD Babel Bahas Solusi Pertambangan di Lahan PT GML, Masyarakat dan PT Timah Capai Sejumlah Kesepakatan
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- visibility 172
- comment 0 komentar

Audiensi DPRD Babel Bahas Solusi Pertambangan di Lahan PT GML, Masyarakat dan PT Timah Capai Sejumlah Kesepakatan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi audiensi antara PT Timah Tbk dan masyarakat Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka. Pertemuan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, pada Rabu (29/10/2025) itu membahas aktivitas pertambangan di lahan milik PT Gunung Maras Lestari (GML).
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, serta Ketua Komisi III Taufik Rizani. Turut hadir pula sejumlah anggota DPRD dari daerah pemilihan Kabupaten Bangka, di antaranya Himmah Olvia, Maryam, Imelda, dan Narulita Sari.
Didit menjelaskan, bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik agar aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah GML dapat berjalan secara tertib, legal, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Kami ingin memastikan masyarakat penambang tetap bisa bekerja, tetapi juga dalam koridor hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan,” ujar Didit.
Dalam audiensi tersebut, berbagai masukan disampaikan baik dari pihak masyarakat maupun PT Timah Tbk. Setelah melalui proses dialog, disepakati beberapa poin penting yang akan menjadi dasar tindak lanjut bersama.
Didit mengungkapkan, hasil kesepakatan itu antara lain Penambang timah yang menggunakan teknologi mesin sebu diperbolehkan beroperasi di blok 53.
“Bagi penambang timah yang menggunakan teknologi mesin Dongfeng diperbolehkan menambang di blok 59 hingga blok 65,” ujar Didit.
Sedangkan, terkait ketersediaan air, Didit menegaskan bahwa pihak PT Timah Tbk akan memfasilitasi penyediaan air untuk mendukung aktivitas pertambangan masyarakat di area tersebut.
“Sementara untuk harga jual timah, tetap mengacu pada kesepakatan sebelumnya, yakni Rp300 ribu per kilogram dengan kadar Sn 70,” lanjutnya.
Didit menegaskan, DPRD Babel akan terus memantau pelaksanaan hasil audiensi ini agar seluruh pihak menjalankan komitmen yang telah dibuat.
“Kesepakatan ini bukan akhir, tapi langkah awal. DPRD akan mengawal agar apa yang sudah disepakati benar-benar dijalankan di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Yadi Balok, perwakilan masyarakat Bukit Layang menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Babel yang memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Kami berharap hasil audiensi dapat menjadi solusi konkret bagi kelangsungan ekonomi masyarakat tanpa menimbulkan konflik dengan perusahaan,” tuturnya.
- Penulis: admin


