Kuasa Hukum Tersangka Pemukulan Wartawan Bantah Isu Penyekapan, Poltakparngiton: Itu Semua Tidak Benar
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 10 Mar 2026
- visibility 63
- comment 0 komentar

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Poltakparngiton Silitonga, membantah kabar yang menyebut kliennya melakukan penyekapan terhadap korban setelah insiden pemukulan.
Poltakparngiton mengatakan informasi mengenai penyekapan dan penghilangan barang bukti yang beredar di publik tidak benar dan merupakan opini yang digiring.
“Saya ingin meluruskan informasi yang beredar soal aksi penyekapan, penghilangan barang bukti dan pemukulan oleh pihak perusahaan. Saya tegaskan itu semua tidak benar. Itu berita bohong yang digiring menjadi opini,” kata Poltakparngiton kepada wartawan, seusai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Babel, Selasa, (10/3/2026).
Menurut dia, peristiwa pemukulan terhadap wartawan memang terjadi. Namun, kata dia, tindakan itu tidak sampai pada penyekapan sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Pemukulan itu memang benar terjadi, tapi tidak sampai melakukan penyekapan. Klien kami hanya petani tailing yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, apalagi menjelang Lebaran,” ujarnya.
Poltakparngiton mengatakan pihaknya telah mencoba menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun upaya tersebut bergantung pada kesediaan pihak korban.
“Kami sudah melakukan upaya restorative justice. Jika pihak korban tidak berkenan, tentu kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” kata dia.
Selain itu, kata Poltakparngiton, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka kepada Kapolda Babel.
“Kami juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar mereka bisa kembali bekerja dan menafkahi keluarga mereka menjelang Lebaran,” tandasnya. (*)
- Penulis: admin


