Kemenag dan Baznas Pangkalpinang Tetapkan Besaran Zakat 1446 H, Cek Rinciannya!
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 6 Mar 2025
- visibility 115
- comment 0 komentar

Kemenag dan Baznas Pangkalpinang Tetapkan Besaran Zakat 1446 H, Cek Rinciannya!
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenag, bagian Kesra, Baznas, serta organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam pada 28 Februari lalu.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim di Pangkalpinang, dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai syariat Islam.
Berikut besaran zakat yang telah ditetapkan:
Zakat Fitrah: Rp 39 Ribu per Jiwa
Setiap Muslim wajib menunaikan Zakat Fitrah sebelum Hari Raya IdulFitri. Tahun ini, jumlah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam nilai uang, standar harga yang digunakan adalah Rp 15.600 per kilogram, sehingga totalnya menjadi Rp 39.000 per jiwa.
Namun, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah, disarankan membayar sesuai dengan harga beras yang mereka konsumsi. Selain itu, panitia Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilarang memperjualbelikan beras yang diterima dari zakat fitrah.
Fidyah: Rp 30 Ribu per Hari
Bagi lansia atau orang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuat mereka tidak bisa berpuasa, diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp 30.000 per hari sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Zakat Maal: Berlaku untuk Simpanan Emas di Atas 85 Gram
Zakat Maal wajib dikeluarkan oleh individu yang memiliki simpanan emas minimal 85 gram yang telah tersimpan selama satu tahun (haul). Dengan harga emas saat ini Rp 1.007.750 per gram, maka total nisab Zakat Maal adalah Rp 85.658.750.
Dari jumlah tersebut, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai emas, yaitu Rp 2.141.468.
Zakat Profesi: Berlaku untuk Penghasilan Rp 7,1 Juta per Bulan
Masyarakat yang memiliki penghasilan tahunan minimal Rp 85.658.750 atau sekitar Rp 7.138.230 per bulan, diwajibkan membayar Zakat Profesi sebesar 2,5%. Artinya, jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 2.141.469 per tahun atau Rp 178.456 per bulan.
Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan
Zakat pertanian dan perkebunan dikenakan bagi hasil panen yang mencapai nisab 653 kilogram gabah. Besaran zakatnya adalah 5% jika menggunakan biaya produksi dan 10% jika tanpa biaya produksi.
Sementara itu, zakat peternakan yang dipelihara di kandang disamakan dengan zakat perniagaan. Nisabnya setara 85 gram emas, dengan zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5% per tahun.
Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa, tunaikan zakat Anda tepat waktu agar keberkahan Ramadan semakin sempurna!
- Penulis: admin


