Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Kemenag dan Baznas Pangkalpinang Tetapkan Besaran Zakat 1446 H, Cek Rinciannya!

Kemenag dan Baznas Pangkalpinang Tetapkan Besaran Zakat 1446 H, Cek Rinciannya!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
  • visibility 118
  • comment 0 komentar

Kemenag dan Baznas Pangkalpinang Tetapkan Besaran Zakat 1446 H, Cek Rinciannya!

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenag, bagian Kesra, Baznas, serta organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam pada 28 Februari lalu.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim di Pangkalpinang, dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai syariat Islam.

Berikut besaran zakat yang telah ditetapkan:

Zakat Fitrah: Rp 39 Ribu per Jiwa

Setiap Muslim wajib menunaikan Zakat Fitrah sebelum Hari Raya IdulFitri. Tahun ini, jumlah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam nilai uang, standar harga yang digunakan adalah Rp 15.600 per kilogram, sehingga totalnya menjadi Rp 39.000 per jiwa.

Namun, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah, disarankan membayar sesuai dengan harga beras yang mereka konsumsi. Selain itu, panitia Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilarang memperjualbelikan beras yang diterima dari zakat fitrah.

Fidyah: Rp 30 Ribu per Hari

Bagi lansia atau orang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuat mereka tidak bisa berpuasa, diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp 30.000 per hari sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Zakat Maal: Berlaku untuk Simpanan Emas di Atas 85 Gram

Zakat Maal wajib dikeluarkan oleh individu yang memiliki simpanan emas minimal 85 gram yang telah tersimpan selama satu tahun (haul). Dengan harga emas saat ini Rp 1.007.750 per gram, maka total nisab Zakat Maal adalah Rp 85.658.750.

Dari jumlah tersebut, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai emas, yaitu Rp 2.141.468.

Zakat Profesi: Berlaku untuk Penghasilan Rp 7,1 Juta per Bulan

Masyarakat yang memiliki penghasilan tahunan minimal Rp 85.658.750 atau sekitar Rp 7.138.230 per bulan, diwajibkan membayar Zakat Profesi sebesar 2,5%. Artinya, jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 2.141.469 per tahun atau Rp 178.456 per bulan.

Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Zakat pertanian dan perkebunan dikenakan bagi hasil panen yang mencapai nisab 653 kilogram gabah. Besaran zakatnya adalah 5% jika menggunakan biaya produksi dan 10% jika tanpa biaya produksi.

Sementara itu, zakat peternakan yang dipelihara di kandang disamakan dengan zakat perniagaan. Nisabnya setara 85 gram emas, dengan zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5% per tahun.

Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa, tunaikan zakat Anda tepat waktu agar keberkahan Ramadan semakin sempurna!

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Bukit Layang Terima Ambulans Desa Pertama dari Gubernur Babel

    Warga Bukit Layang Terima Ambulans Desa Pertama dari Gubernur Babel

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Sebelum ada Ambulans, Warga Bukit Layang yang akan Berobat ke Rumah Sakit Diantar Menggunakan Mobil Dinas Desa atau Mobil Pribadi Warga DOORSTOP.ID, BAKAM — Minggu (26/10/2025) siang, warga Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, bisa bernafas lega. Kini, mereka memiliki ambulans desa pertama, yang didapat dari Gerakan Hidayat Arsani Peduli. Penyerahan ambulans tersebut, dilakukan […]

  • Tangguh di Tengah Dinamika Global, Integrated Auto Solutions Mendorong Pertumbuhan Berkelanjutan pada Kinerja Keuangan IPCC Semester I 2026

    Tangguh di Tengah Dinamika Global, Integrated Auto Solutions Mendorong Pertumbuhan Berkelanjutan pada Kinerja Keuangan IPCC Semester I 2026

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • account_circle VRITIMES
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX:IPCC), sebagai anak usaha PT Pelindo Multi Terminal dan satu-satunya operator terminal kendaraan dalam ekosistem kepelabuhanan terintegrasi Pelindo, mencatatkan kinerja keuangan yang mengalami penyesuaian akibat kondisi geopolitik nasional maupun global. Dalam Laporan Keuangan Triwulan II Tahun 2026 yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa […]

  • Telkom AI Center Aceh Dorong Akademisi Gunakan AI Secara Etis

    Telkom AI Center Aceh Dorong Akademisi Gunakan AI Secara Etis

    • calendar_month Kam, 24 Sep 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA — Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang semakin cepat membawa peluang besar bagi dunia pendidikan dan penelitian. Namun, di balik kemudahan tersebut, penggunaan AI juga menghadirkan tantangan baru terkait integritas akademik, privasi data, akurasi informasi, hingga kemampuan berpikir kritis mahasiswa. Merespons tantangan tersebut, Telkom AI Center Aceh menyelenggarakan workshop bertema “Etika AI dalam […]

  • Hotman Paris Diadukan ke DPN Indonesia, Diduga Langgar Kode Etik Advokat

    Hotman Paris Diadukan ke DPN Indonesia, Diduga Langgar Kode Etik Advokat

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Laporan akan Segera Ditindaklanjuti DOORSTOP.ID, JAKARTA — Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea. Tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu, terdiri dari Jonny […]

  • Sinergi Antara Pemkot dan DPRD Pangkalpinang Sangat Diperlukan dalam Hadapi Defisit Anggaran

    Sinergi Antara Pemkot dan DPRD Pangkalpinang Sangat Diperlukan dalam Hadapi Defisit Anggaran

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergi Antara Pemkot dan DPRD Pangkalpinang Sangat Diperlukan dalam Hadapi Defisit Anggaran DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menyebut bahwa sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Pangkalpinang sangat diperlukan dalam menghadapi defisit anggaran yang saat ini terjadi. Hertza menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang optimal agar benar-benar bermanfaat […]

  • Komisi I DPRD Babel Konsultasi ke KPI Pusat, Pastikan Seleksi Komisioner KPID Transparan, Profesional dan Sesuai Regulasi

    Komisi I DPRD Babel Konsultasi ke KPI Pusat, Pastikan Seleksi Komisioner KPID Transparan, Profesional dan Sesuai Regulasi

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Komisi I DPRD Babel Konsultasi ke KPI Pusat, Pastikan Seleksi Komisioner KPID Transparan, Profesional dan Sesuai Regulasi. DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlivi, bersama perwakilan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel tahun 2025, melakukan konsultasi langsung dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta, Jumat […]

expand_less