Gaji di Bawah UMR hingga THR Rp100 Ribu, Puluhan Pekerja PT MSU Mengadu ke DPRD Babel
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 12 Mar 2026
- visibility 179
- comment 0 komentar

Gaji di Bawah UMR hingga THR Rp100 Ribu, Puluhan Pekerja PT MSU Mengadu ke DPRD Babel
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sejumlah perwakilan pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk membongkar dugaan praktik eksploitasi dan pelanggaran hak normatif yang dilakukan pihak perusahaan.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Ketua DPRD Babel tersebut, para pekerja membeberkan daftar panjang “dosa” perusahaan, mulai dari upah di bawah standar minimum, pemotongan gaji sepihak, hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai menghina keringat pekerja.
Riki, yang mewakili sekitar 70 rekan kerjanya, mengungkapkan ketimpangan antara aturan pemerintah dengan realita di dompet karyawan. Ia menyebut perusahaan masih memberikan upah yang tidak layak.
“Kami datang meminta bantuan DPRD agar bisa memperjuangkan hak kami, terutama terkait upah dan pesangon. Gaji kami masih di angka Rp3,6 juta, padahal UMR 2026 sudah Rp4.035.000,” tegas Riki.
Tak hanya soal angka, Riki juga mencurigai adanya manipulasi data. Ia menduga laporan yang disampaikan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berbeda jauh dengan kondisi pahit yang diterima buruh di lapangan.
Kesaksian lebih miris datang dari Rizal, mantan karyawan yang memilih hengkang setelah 15 tahun mengabdi. Ia mengaku manajemen perusahaan menerapkan kebijakan yang sangat merugikan, seperti membebankan biaya kerusakan mobil operasional kepada sopir hingga memotong gaji saat karyawan diliburkan.
“THR juga sangat kecil. Ada karyawan tetap yang hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Saya sendiri juga belum menerima gaji bulan Februari setelah mengundurkan diri,” ungkap Rizal.
Merespons jeritan para pekerja, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, langsung mengambil sikap tegas. Ia mendesak para pekerja segera melegalkan aduan mereka agar dewan memiliki dasar kuat untuk memanggil pihak perusahaan.
“Ada sekitar 70 pekerja yang merasa dirugikan. Silakan buat laporan resmi ke Disnaker agar bisa kami tindak lanjuti bersama,” ujar Didit.
Senada, Kepala Disnaker Provinsi Babel, Elius Gani, menyatakan siap mengawal kasus ini melalui mekanisme bipartit hingga tripartit. Ia juga mengingatkan perusahaan mengenai aturan baku pembayaran THR yang tidak bisa ditawar.
“Pekerja yang telah bekerja satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Jika masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya proporsional dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” terang Elius.
- Penulis: admin


