Akhiri Polemik Aset, Pemprov Babel Pasang Kembali Fasilitas ‘Lama‘ Rumdin Wagub
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 16 Mar 2026
- visibility 123
- comment 0 komentar

Akhiri Polemik Aset, Pemprov Babel Pasang Kembali Fasilitas ‘Lama’ Rumdin Wagub
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bergerak cepat membereskan sengkarut fasilitas di Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Gubernur (Wagub).
Melalui Biro Umum Bidang Perlengkapan, pemerintah mulai memasang kembali deretan aset daerah yang sebelumnya sempat “terdepak” ke gudang, Senin (16/3/2026).
Langkah ini bukan sekadar penataan rutin, melainkan upaya tegas Pemprov Babel untuk menertibkan administrasi Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus meluruskan kabar miring yang beredar di masyarakat.
Kembalinya Aset Sah ke Rumah Dinas
Petugas terlihat sibuk mengembalikan fungsi ruangan dengan perabot lama yang terbukti masih sangat layak pakai. Daftar inventaris yang kembali mengisi Rumdin Wagub meliputi 3 set tempat tidur, 2 unit kulkas, 1 unit dispenser, serta satu set meja makan dan kursi.
Selain itu, terdapat 3 set sofa, 1 unit freezer, bufet, rak sepatu custom, hingga set gorden yang kembali dipasang pada posisinya.
Penataan ulang ini dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Babel memastikan bahwa mayoritas perabot lama tersebut masih dalam kondisi prima.
Sengkarut Pengadaan ‘Siluman’ Rp880 Juta
Upaya “bersih-bersih” aset ini merupakan buntut dari polemik pengadaan furnitur baru yang diduga menabrak aturan. Sebelumnya, terungkap adanya 34 item fasilitas yang dipesan secara sepihak oleh Wakil Gubernur Heliyana tanpa koordinasi dengan Biro Umum.
Nilainya pun fantastis. Kabag Perlengkapan Biro Umum Pemprov Babel, Gatmir, menegaskan bahwa pengadaan barang-barang baru senilai Rp880 juta tersebut tidak memiliki ikatan hukum resmi.
“Kami pastikan hari ini semua fasilitas lama yang masih layak pakai sudah kembali terpasang. Agenda ini adalah bentuk transparansi agar aset daerah dikelola sesuai aturan,” ujar Gatmir di hadapan awak media di kediaman Rumdin Wagub.
Temuan Inspektorat: Tanpa Kontrak dan Boros Listrik
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tertanggal 29 Januari 2026 menjadi dasar kuat tindakan ini. Audit menemukan bahwa pengadaan barang mewah tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Tanpa kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah, barang-barang tersebut otomatis tidak bisa dicatat sebagai aset daerah. Artinya, Pemprov tidak memiliki dasar hukum untuk membiayai operasional maupun pemeliharaannya menggunakan uang negara.
Ironisnya, pemasangan fasilitas baru itu juga memicu pemborosan energi. Inspektorat menemukan lonjakan drastis jumlah pendingin ruangan (AC) dari yang semula hanya 6 unit menjadi 18 unit. Bahkan, terdapat pesanan gorden yang harganya mencapai Rp200 juta.
Kini, dengan kembalinya aset lama yang sah, Pemprov Babel berharap pengelolaan fasilitas negara kembali ke jalur yang tertib, efisien dan patuh pada regulasi.
- Penulis: admin


