Aktivitas di Aliran Sungai Irigasi Pergam–Serdang Harus Dihentikan, Demi Lindungi 2.100 Hektare Sawah
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- visibility 139
- comment 0 komentar

Aktivitas di Aliran Sungai Irigasi Pergam–Serdang Harus Dihentikan, Demi Lindungi 2.100 Hektare Sawah
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan agar seluruh aktivitas yang mengganggu aliran sungai resapan di kawasan Desa Pergam dan Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, segera dihentikan. Hal itu disampaikannya, usai memimpin audiensi dengan masyarakat kedua desa di Ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (7/10/2025).
Audiensi tersebut membahas persoalan sumber air irigasi sawah yang diduga beririsan dengan area perusahaan perkebunan sawit. Didit menjelaskan, masyarakat meminta agar aliran sungai yang menjadi sumber pengairan utama tidak diganggu karena menyangkut keberlangsungan lahan sawah seluas 2.100 hektare.
“Yang dipermasalahkan warga Desa Pergam dan Desa Serdang itu jangan sampai aliran sungai resapan diganggu. Karena itu untuk kepentingan daripada 2.100 hektare sawah mereka,” tegas Didit.
Ia menambahkan, lahan pertanian tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendukung swasembada pangan di Kabupaten Bangka Selatan yang sudah menjadi keputusan presiden.
“Sawah itu kan merupakan program pemerintah swasembada pangan untuk Kabupaten Bangka Selatan. Dan itu sudah menjadi Keputusan Presiden. Setelah kita lihat, penduduk memang sudah terganggu,” ujarnya.
Didit pun langsung mengambil langkah cepat dengan meminta tim dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten Bangka Selatan untuk turun ke lapangan.
“Besok pagi itu tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta dari kabupaten akan turun ke lapangan. Masyarakat kita itu intinya minta dikembalikan ke asal semula. Itu saja,” kata Didit.
Lebih lanjut, Didit juga menyoroti belum jelasnya status kepemilikan kebun di sekitar kawasan tersebut. “Sampai sekarang kita tidak tahu siapa pemilik kebun itu. Itu urusan daripada pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Apakah kebun itu masuk kawasan atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Kewenangan itu ada di pemerintah kabupaten Bangka Selatan, yaitu Dinas Kehutanan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Didit juga menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas di sekitar aliran sungai yang digunakan untuk sawah harus segera dihentikan.
“Arahan kita jelas, aktivitas itu tidak boleh dilakukan. Tidak boleh menanam kangkung, tidak menanam sahang. Yang namanya aliran sungai yang digunakan untuk sawah, tidak boleh diganggu,” tegasnya.
“Ini melanggar hukum. Artinya DPRD minta ini harus dihentikan, karena itu melanggar hukum,” tambah Didit.

Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika (Foto: Heri K)
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menyampaikan bahwa langkah pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Ya, sikap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan adalah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Artinya, dari perlindungan sesuai dengan kewenangannya, baik itu dari masalah lahan, sungai, maupun irigasi,” jelas Risvandika.
Ia mengakui, kewenangan pihaknya saat ini memang terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terbaru.
“Peran kami di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru. Kami dibatasi kewenangan, hanya bisa masuk setelah ada aktivitas yang berjalan sesuai regulasi dan perizinan yang sah,” ujarnya.
Terkait penanganan di lapangan, Risvandika menyebut pemerintah kabupaten telah mengambil sejumlah langkah konkret. Salah satunya membentuk tim guna menginventarisir serta mengidentifikasi lahan.
“Kami sudah membentuk tim untuk inventarisasi dan identifikasi lahan, melakukan kunjungan ke lapangan, serta menghentikan aktivitas yang tidak memiliki izin. Kami juga sudah menentukan wilayah-wilayah yang akan dilindungi agar tidak terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai aturan,” paparnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya memediasi pihak-pihak yang terlibat agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas.
“Kami membantu menyelesaikan persoalan ini. Tujuan kami jelas, untuk menghentikan aktivitas yang melanggar. Mohon beri kami waktu untuk menyelesaikan,” pungkasnya.
- Penulis: admin


