Bareskrim Polri Gandeng Interpol Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 9 Mei 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar

Bareskrim Polri Gandeng Interpol Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Pelarian pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) memasuki babak baru. Setelah mangkir dari panggilan penyidik, Bareskrim Polri resmi menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk mengajukan Red Notice ke Interpol. Langkah ini diambil guna mengejar tersangka kasus dugaan pelecehan seksual tersebut yang kini terdeteksi berada di Mesir.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan dokumen persyaratan kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Upaya jemput paksa internasional ini menjadi prioritas mengingat jumlah korban yang terus bertambah.
“Kami sudah memproses pengajuan Red Notice. Koordinasi dengan otoritas keamanan di Mesir juga terus berjalan secara intensif untuk melacak keberadaan pasti yang bersangkutan,” ujar Ricky dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat (8/5/2026).
Penyidik Bareskrim menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka setelah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap belasan santri laki-laki di bawah umur. Kasus yang mencuat sejak akhir 2025 ini menarik perhatian publik, karena tersangka dikenal sebagai sosok yang sering mengisi kajian di berbagai media nasional.
Berdasarkan data perlintasan imigrasi, SAM meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Maret 2026 lalu dengan alasan mendampingi ibundanya yang sakit. Namun, polisi menilai kepergian tersebut sebagai upaya menghindari proses hukum, terutama setelah statusnya naik menjadi tersangka.
Selain memburu tersangka, Ricky juga menyebut pihaknya kini fokus mendalami status kewarganegaraan SAM. Meski diketahui telah menjadi WNI melalui proses naturalisasi, muncul dugaan SAM masih memegang paspor negara asalnya Mesir.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah turun tangan memberikan pendampingan trauma bagi para korban yang tersebar di Jakarta dan Yogyakarta. Polisi pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna memperkuat berkas perkara di persidangan nanti.
- Penulis: admin


