Genjot PAD, DPRD dan Pemprov Babel Segera Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 18 Mei 2026
- visibility 95
- comment 0 komentar

Genjot PAD, DPRD dan Pemprov Babel Segera Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, menyatakan bahwa Pemprov Babel harus segera mengubah sejumlah item dalam Perda tersebut. Langkah ini, kata Eddy, dilakukan guna menyelaraskan aturan lokal dengan kebijakan pemerintah pusat yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy setelah memimpin rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang paripurna DPRD Babel, Senin pagi (18/5/2026).
“Rapat paripurna ini kan utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera dirubah. Berkaitan juga dengan ada keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” ujar Eddy kepada wartawan.
Selain menyesuaikan tarif dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Legislator Golkar ini juga menyoroti pentingnya mengaktifkan kembali sejumlah sektor retribusi yang selama ini belum jalan.
“Dan juga di daerah kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan. Karena itu memang perlu untuk dilakukan perubahan perda itu,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai sektor pajak yang akan menjadi prioritas, Eddy menjelaskan bahwa DPRD Babel membidik potensi dari pemanfaatan aset atau barang milik daerah yang selama ini belum tergarap optimal. Salah satu contoh konkretnya adalah ruang jalan.
“Yang dimaksimalkan terutama kan berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah. Misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu kan bukan hanya badan jalannya saja. Tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya. Seperti itu. Ini harus dimanfaatkan juga. Itu yang terutama,” jelasnya.
Di sisi lain, Eddy memastikan bahwa sektor royalti timah saat ini tidak mengalami kendala dari sisi regulasi. Peraturan Menteri ESDM masih tetap sama dan hak bagi hasil untuk daerah tidak mengalami perubahan. Namun, ia mengakui adanya kendala teknis dalam proses transfer dana dari pusat.
“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Dengan royalti timah tetap seperti itu. Permen SDM-nya tetap tidak ada perubahan. Hak daerah juga tetap. Memang persoalannya kan ada keterlambatan penyaluran dari kementerian yang menjadi hak daerah. Nah itu yang sedang kita kejar juga. Tapi tidak ada hubungannya dengan Perda ini,” tutup Eddy.
- Penulis: admin


