Tuntut Kebun Plasma 20 Persen, Warga 8 Desa di Bangka Ini Tolak Perpanjangan HGU PT GML
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 20 Mei 2026
- visibility 195
- comment 0 komentar

Tuntut Kebun Plasma 20 Persen, Warga 8 Desa di Bangka Ini Tolak Perpanjangan HGU PT GML
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meminta Bupati Bangka dan Kementerian ATR/BPN untuk memboikot proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) seluas 12.000 hektare, menyusul ancaman penolakan dari warga delapan desa jika perusahaan sawit tersebut terus mengabaikan kewajiban kebun plasma 20 persen.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembangunan Kebun Plasma di dalam HGU PT. GML bagi Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu siang (20/5/2026).
Momentum habisnya masa berlaku HGU PT GML pada November 2028 mendatang, menjadi senjata utama masyarakat untuk menuntut hak mereka yang telahs tersendat selama puluhan tahun.
Warga dari delapan desa tersebut melayangkan lima tuntutan l. Selain hak plasma dari kebun inti, warga juga menuntut pembayaran Nomor Objek Pajak (NOP), penyerapan tenaga kerja lokal, kemandirian program Kemitraan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (KKSR), hingga kepastian penyerapan hasil panen sawit mereka.
“Jadi hasil rapat ini kami mendengar tuntutan dari 8 desa, yang wilayahnya masuk ke dalam wilayah operasional PT GML. Mereka menyampaikan lima tuntutan salah satunya agar PT GML memujudkan plasma 20% dari kebun inti dan segera membayar NOP,” ujar Didit kepada wartawan.
“Warga juga meminta supaya PT GML menyesuaikan kualitas agar hasil sawit TBS-nya dibeli. Karena informasi mereka ada yang tidak mau dibeli. Lalu, masyarakat meminta supaya para pekerja PT GML itu diutamakan masyarakat sekitar wilayah operasional. Dan terkait program KKSR mereka minta tidak masuk dalam plasma, itu berdiri sendiri,” lanjut Didit.
Didit juga menjelaskan, bahwa masa depan operasional perusahaan kini berada di ujung tanduk karena desakan kuat dari basis massa delapan desa tersebut.
“Kami dapat informasi, ternyata PT GML ini akan habis masa HGU-nya tepatnya bulan November 2028 sebanyak 12 ribu hektare. Di sini masyarakat masih punya kesempatan untuk mengusulkan. Kata masyarakat tadi, jika tidak dikabulkan, mereka minta supaya tidak diperpanjang HGU-nya,” tegas Didit.
Didit melanjutkan, bahwa pihaknya akan langsung bergerak meminta kepala daerah setempat dan dinas terkait untuk mengunci semua proses administrasi perizinan PT GML di tingkat daerah.
“Maka tugas DPRD untuk mengawal aspirasi ini, kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian setempat untuk tidak memproses usulan perpanjangan HGU itu dulu. Karena ini desakan masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini manajemen PT GML tengah mengalami perombakan di jajaran direksinya. Didit melihat momentum transisi ini sebagai peluang untuk menekan manajemen baru, agar langsung menyelesaikan sengkarut lahan ini pada pertemuan yang dijadwalkan pada 3 Juni mendatang.
“Dan alhamdulillah ternyata PT GML ini punya manajemen baru. Yang lama sudah off. Maka yang baru ini akan kita undang hari Rabu 3 Juni 2026 nanti,” tuturnya.
“Jadi rapat ini sifatnya kita skors. Kita ingin mengundang dulu manajemen baru untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kita tunggu sikap manajemen baru seperti apa. Mudah-mudahan, setidak-tidaknya dapat mewujudkan aspirasi masyarakat,” tukasd Didit.
- Penulis: admin


