Pemkot Pangkalpinang Susun Perwako Bantuan Korban Kebakaran
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 3 Des 2024
- visibility 64
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan menjadi pedoman pemberian bantuan sosial bagi korban bencana non-alam, seperti masyarakat terdampak kebakaran.
Diskusi ini berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, pada Selasa (3/12/2024).
Dalam sambutannya, Mie Go menjelaskan peran instansi terkait dalam penanganan bencana. Ia menyebut jika saat terjadinya kebakaran rumah, BPBD bersama Dinas Sosial merupakan garda terdepannya.
“Kalau Dinas Sosial memberikan bantuan sandang dan pangan, BPBD lebih fokus pada penanganan bencana dan pasca bencana berupa tenda, dapur umum, serta bantuan material,” jelasnya.
Mie Go menekankan bahwa pemerintah sedang menginisiasi regulasi untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang selama ini belum terlaksana secara maksimal.
“Oleh karena itu, hari ini kita lakukan FGD untuk menyusun draft Perwako terkait bantuan kebakaran sebagai bencana non-alam. Kami melibatkan BPBD, Dinsos, Dinas PUPR, bagian hukum, Inspektorat, dan beberapa OPD lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mie Go menegaskan bahwa Perwako ini akan menjadi dasar pelaksanaan bantuan, termasuk rencana penganggaran upah pemasangan bantuan material ke Disperkim.
“Bantuan ke depan akan meliputi rehabilitasi bangunan berdasarkan data dari BPBD, sehingga pelaksanaannya tidak menyalahi aturan,” katanya.
Penyusunan Perwako ditargetkan selesai tahun ini dengan harapan menjadi solusi untuk membantu korban kebakaran. “Sebagai pemerintah, kita harus lebih peduli karena ini tanggung jawab kita memberikan rasa aman, nyaman, dan damai kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim, Belly Jauhari, mengungkapkan bahwa regulasi ini berangkat dari kebutuhan masyarakat. “Ada beberapa permohonan bantuan untuk rehabilitasi rumah korban kebakaran. Namun, dalam standar pelayanan minimal (SPM) kami, serta Permen PU Nomor 13 Tahun 2023, hal tersebut belum diatur,” jelas Belly.
Ia menekankan bahwa Perwako ini akan memberikan kejelasan tugas bagi seluruh OPD terkait. Di mana, FGD ini memastikan setiap OPD memiliki fungsi yang jelas di lapangan, baik dalam bencana maupun non-bencana.
“Kami harap paling lambat Januari, Perwako ini sudah selesai,” tutupnya.
Dengan adanya Perwako ini, diharapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat lebih sigap dan terorganisir dalam menangani korban kebakaran, memberikan kepastian bantuan, dan memenuhi tanggung jawab kepada masyarakat terdampak.
- Penulis: admin


