PT PMM Bantah Tak Kooperatif, Klaim Sudah Jelaskan Legalitas Ekspor Ilmenit ke AL Kodaeral IV
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 31 Mei 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar

Bantah Tudingan Kontainer PT PMM Berisi Zat Radioaktif Terlarang untuk Diekspor
DOORSTOP.ID, JAKARTA — PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah tudingan tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan 15 kontainer ilmenit yang dilakukan Angkatan Laut Kodaeral IV.
Perusahaan menegaskan telah memberikan penjelasan lengkap terkait legalitas barang yang akan diekspor, termasuk dokumen dan hasil uji laboratorium dari lembaga berwenang.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan pihaknya telah menjelaskan kepada petugas, bahwa ilmenit yang akan dikirim ke China, telah melalui seluruh tahapan yang dipersyaratkan pemerintah sebelum memperoleh izin ekspor.
“Kita bukan tidak kooperatif. Kita telah menjelaskan kepada Angkatan Laut,” kata Poltak kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jumat (29/5/2026).
“Barang kita itu sebelum dikapalkan untuk diekspor, sudah diuji lab sebanyak dua kali oleh petugas yang berwenang. Dan dinyatakan sudah lolos uji dan sudah layak diekspor lalu disegel, dokumen diterbitkan jadi apa lagi?,” sambungnya.
Menurut Poltak, ilmenit yang akan diekspor telah diuji serta diverifikasi oleh PT Sucofindo serta Bea Cukai, yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan dan penerbitan izin ekspor.
Poltak menilai, tudingan bahwa PT PMM tidak kooperatif tidak berdasar, karena perusahaan telah menunjukkan seluruh dokumen yang diperlukan, serta menjelaskan status barang yang diperiksa.
Selain itu, Poltak mempertanyakan pembukaan kontainer yang telah disegel setelah dinyatakan memenuhi syarat ekspor oleh instansi berwenang.
“Barang kami juga sudah diuji dilab oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai, lalu kami diberikan izin untuk mengekspornya karena memang mereka yang memberikan izin itu. Bukan izin dari Kodaeral IV. Tidak ada yang mengatur itu, di mana aturannya?” ujarnya.
Menurut dia, apabila terdapat kondisi yang dianggap mendesak sehingga diperlukan pemeriksaan ulang, maka prosedurnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seandainya ada keadaan yang sangat urgen dan harus dibuka kembali, maka yang berhak dan berwenang menyurati kami untuk mengizinkan membuka adalah lembaga yang berwenang yang diberikan undang-undang, yaitu PT Sucofindo dan Bea Cukai,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Poltak juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi barang berbahaya atau zat radioaktif yang dilarang untuk diekspor.
“Kami dituduh menyelundupkan barang berbahaya atau zat radioaktif yang dilarang oleh pemerintah. Saya tegaskan kami sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku di republik ini. Yang kami ekspor hanyalah ilmenit yang diizinkan pemerintah,” ujarnya.
Poltak menegaskan seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi pihak-pihak yang dinilai bertindak di luar kewenangannya dalam persoalan tersebut.
“Saya meminta kepada Bapak Presiden untuk mengevaluasi oknum-oknum jahat yang ada di tubuh Satgas Trisakti,” pintanya.
“Saya menduga ini semua berawal dari mereka dan saya punya datanya. Oknum-oknum ini dapat mencoreng nama baik Presiden hanya demi kepentingan segelintir orang,” tutupnya. (*)
- Penulis: admin


