Ini Kriteria Rumah yang Berhak Dapat Bantuan BSPS
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 4 Jun 2026
- visibility 112
- comment 0 komentar

Ilustrasi (Foto: Kontan.co.id)
Ini Kriteria Rumah yang Berhak Dapat Bantuan BSPS
DOORSTOP.ID — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menggenjot penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pada tahun anggaran ini, pemerintah menargetkan renovasi sebanyak 400.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di seluruh wilayah pesisir, perdesaan, dan perkotaan di Indonesia. Langkah masif ini diambil guna menekan angka backlog perumahan sekaligus meningkatkan kualitas hidup Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Masyarakat yang ingin mengajukan huniannya dalam program “bedah rumah” ini wajib mengetahui kriteria fisik bangunan yang dikategorikan sebagai RTLH. Berdasarkan ketetapan teknis Kementerian PKP, sebuah rumah dinyatakan berhak menerima bantuan jika gagal memenuhi tiga aspek dasar kelayakan: keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas minimum ruang gerak.
Dari aspek keselamatan bangunan, tim verifikator di lapangan akan menyisir rumah-rumah dengan kualitas fisik rendah. Ciri utamanya meliputi struktur atap yang bocor atau lapuk, komponen dinding yang retak parah atau masih berbahan non-permanen seperti bilik bambu, serta area lantai yang masih berupa tanah atau papan kayu yang sudah usang. Kerusakan pada pondasi maupun tiang utama yang membahayakan penghuni juga menjadi prioritas penilaian.
Selain fisik luar, aspek kesehatan di dalam rumah menjadi poin krusial. Rumah tidak layak huni dicirikan dengan sirkulasi udara atau ventilasi yang sangat buruk, ruangan lembap karena minimnya pencahayaan alami, tidak memiliki akses air bersih, serta tidak tersedianya fasilitas sanitasi (jamban) yang layak. Sementara dari aspek kecukupan ruang, rumah tersebut dinilai terlalu padat dengan luas lantai kurang dari 7,2 hingga 9 meter persegi per orang di dalam satu keluarga.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyaluran dana stimulan senilai Rp20 juta per unit rumah ini harus tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. Sesuai regulasi, dana tersebut dikirimkan langsung untuk pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan upah tukang sebesar Rp2,5 juta.
Bagi masyarakat yang rumahnya memenuhi ciri-ciri fisik tersebut, pengajuan dapat dilakukan secara kolektif melalui Kepala Desa atau Lurah setempat agar didata ke dalam usulan daerah. Syarat administratif mutlak yang harus dipenuhi antara lain tanah tersebut harus milik sendiri secara sah (bukan sengketa), merupakan satu-satunya rumah yang dimiliki, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta pemohon belum pernah menerima bantuan serupa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
- Penulis: admin


