Didit Srigusjaya Tegaskan Tambang di Teluk Kelabat Dalam Ilegal, PT Timah Tak Pernah Terbitkan SPK
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 8 Jun 2026
- visibility 232
- comment 0 komentar

Didit Srigusjaya Tegaskan Tambang di Teluk Kelabat Dalam Ilegal, PT Timah Tak Pernah Terbitkan SPK
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang beroperasi di Teluk Kelabat Dalam sepenuhnya ilegal.
Hal itu diungkapkannya setelah menggelar rapat audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (8/6/2026), guna merespons karut-marut aktivitas tambang yang menjajah wilayah tersebut.
Rapat ini membuahkan kesepakatan penting. Di mana, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) memastikan akan langsung turun ke lapangan untuk mengusir aktivitas tambang dari zona tangkap nelayan tersebut.
Didit menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan Teluk Kelabat Dalam yang dipermasalahkan murni merupakan wilayah tangkap nelayan dan bebas dari aktivitas pertambangan.

“Alhamdulillah atas izin Allah hari ini sudah ada jalan keluarnya. Berdasarkan Perda Bangka Belitung nomor 3 tahun 2020 tentang Zonasi, ternyata yang dipermasalahkan di lahan itu adalah daerah wilayah tangkap nelayan atau bebas pertambangan,” ujar Didit kepada wartawan.
“Artinya, DPRD dan Pemerintah sudah memberi tempat, sektor pertambangan sudah ada di Perda, untuk sektor nelayan sudah ada. Ternyata aktivitas tersebut daerah wilayah tangkap nelayan dsiitu ada aktivitas pertambangan,” sambungnya.
Fakta mengenai status ilegalitas tersebut semakin kuat, setelah pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait yakni PT TIMAH (Persero) Tbk.
Dikatakan Didit, pihak PT TIMAH memastikan bahwa mereka sama sekali tidak terlibat dalam pengerukan di zona nelayan tersebut.

Suasana rapat audiensi (Foto: Hery_DoorstopID)
“Setelah di cross-check PT TIMAH, mereka tidak pernah mengeluarkan SPK terhadap wilayah itu. Karena mereka tahu itu bukan wilayah PT TIMAH. Artinya sudah ada kesepakatan dari rapat tadi bahwa insyaAllah besok pagi Polairud Polda Bangka Belitung atas izin Bapak Kapolda, Satpol-PP atas izin Bapak Gubernur, Dinas Kelautan dan Dinas Pertambangan juga akan hadir bersama-sama dengan para kepala desa, BPD masyarakat 10 desa untuk langsung ke lapangan besok,” tegas Didit.
“Hal ini dilakukan, supaya aktivitas pertambangan di wilayah Kelabat Dalam yang merupakan wilayah zona nelayan, tolong mereka segera keluar dari zona nelayan itu. Artinya kita akan melakjukan tindakan yang baik-baik dulu,” tambahnya.
Selain mendesak pengosongan wilayah laut dari ponton isap, perwakilan masyarakat dari 10 desa juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut tidak diperpanjang. Menanggapi hal ini, Didit menjelaskan bhawa itu bukan kewenangan pihaknya, namun ia berjanji akan mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat pusat.
“Yang kedua, masyarakat juga minta IUP tidak diperpanjang. Soal perpanjangan IUP itu bukan wewenang kami di DPRD, itu wewenang Kementerian Pertambangan tetapi kami akan menuruskan,” tutur Didit.
“Karena dalam produk Perda, wilayah itu masuk daerah kawasan nelayan, Perda ini berlaku tahun 2020 sampai 2040. Artinya Perda ini dibentuk, atau diambil daripada aturan yang tertinggi yaitu undang-undang. Maka ini harus kita laksanakan bersama-sama.” tutup politisi senior tersebut.
- Penulis: admin


