Dua Orang Mangkir, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemanggilan Saksi Kasus TPPU Emas 74 Kg
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 23 Jul 2026
- visibility 67
- comment 0 komentar

Dua Orang Mangkir, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemanggilan Saksi Kasus TPPU Emas 74 Kg
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dua saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sitaan emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Langkah ini diambil setelah kedua saksi tersebut mangkir dari pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Rabu (22/7/2026).
Perkara kakap ini merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada pihak Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan baru khusus TPPU ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Berdasarkan surat tersebut, penyidik yang tergabung dalam “Tim 9” langsung bergerak memanggil empat orang saksi dan satu orang ahli.
Namun, dalam pelaksanaan pemeriksaan kemarin, dua orang saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Anang merinci, saksi FA tidak hadir dengan alasan masalah kesehatan. Sementara itu, saksi NH sama sekali tidak memberikan keterangan atau pemberitahuan terkait ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
“Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” tambah Anang.
Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas, Kejagung sengaja melibatkan sejumlah lembaga pengawas eksternal dalam proses pemeriksaan saksi yang hadir. Ruang pemeriksaan kemarin turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hingga saat ini, Tim 9 Kejagung terus membangun koordinasi yang erat dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri guna mempercepat pemberkasan perkara. Penunjukan sembilan jaksa khusus ini juga menjadi strategi matang Kejagung untuk mengantisipasi dan menghindari adanya potensi resistensi atau konflik kepentingan antara tim penyidik dengan para tersangka.
- Penulis: admin


