Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Polda Babel Ringkus Bandar Narkoba di Sungailiat, 100 Gram Sabu Siap Edar Disita

Polda Babel Ringkus Bandar Narkoba di Sungailiat, 100 Gram Sabu Siap Edar Disita

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

Polda Babel Ringkus Bandar Narkoba di Sungailiat, 100 Gram Sabu Siap Edar Disita

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung meringkus seorang bandar narkoba berinisial Fi alias Feri (31) di Jalan Bata Merah, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis malam (23/7/2026). Polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 100,78 gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Mapolda Babel, pada Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Ps. Panit I Ipda Eka Putra bersama anggotanya setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Semalam kita berhasil mengamankan seorang bandar sabu di Kabupaten Bangka berinisial Fi alias Feri. Tersangka diamankan berikut barang bukti narkoba sebanyak 37 plastik diduga berisi narkoba jenis sabu,” kata Ronald.

Ronald menambahkan, polisi bergerak setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan aduan warga.

“Kita terima informasi dari masyarakat. Setelah itu, kita lakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dirumahnya,” jelas Ronald.

Saat menyergap rumah tersangka, tim langsung menggelar penggeledahan yang disaksikan secara langsung oleh Ketua RT setempat. Petugas menemukan barang bukti utama di atas tempat tidur dan area luar rumah.

“Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan satu kotak bening yang berisi puluhan paket narkoba jenis sabu berukuran besar, sedang maupun kecil termasuk 1 unit timbangan digital yang kita temukan dibawah kandang ayam dirumah tersangka,” ungkapnya.

“Untuk total berat bruto dari keseluruhan paketan sabu yang kita amankan itu kurang lebih 100,78 gram,” sambung Ronald.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa pihak humas telah menerima laporan resmi terkait penangkapan kakap ini. Penyidik saat ini sedang memeriksa tersangka secara intensif.

“Ya benar. Kita sudah terima laporannya dari Pak Dirnarkoba. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Polisi menjerat Fi alias Feri dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Bandar narkoba ini terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Agus menegaskan, tindakan tegas ini sejalan dengan komitmen pimpinan tertinggi Polda Babel dalam memberantas narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

“Tentunya hal ini sering disampaikan oleh Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing bahwa Polda Babel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba,” tegas Agus. (Ry)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less