Tanggapi Temuan BPK, Begini Kata BPJS Kesehatan Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 5 Agu 2026
- visibility 126
- comment 0 komentar

Tanggapi Temuan BPK, Begini Kata BPJS Kesehatan Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalpinang angkat bicara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Temuan tersebut mencatat adanya 1.549 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia, namun iurannya masih terus dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, melalui Kepala Bagian Humas, Fita Pani Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik hasil pemeriksaan BPK tersebut. Menurutnya, audit ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan tata kelola Program JKN yang akuntabel dan transparan.
Fita menjelaskan bahwa penagihan iuran selama ini berjalan sesuai dengan data kepesertaan yang didaftarkan dan diserahkan secara resmi oleh pemerintah daerah. Munculnya data peserta yang sudah meninggal dunia terjadi karena adanya keterlambatan dalam pembaruan data kependudukan.
“Temuan peserta meninggal tersebut disebabkan karena update data kependudukan yang tidak segera dilaporkan ke instansi terkait. BPJS Kesehatan menagihkan iuran berdasarkan data kepesertaan yang didaftarkan dan disampaikan oleh pemerintah daerah,” ujar Fita saat dikonfirmasi redaksi doorstop.id, Rabu malam (5/8/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJS Kesehatan bergerak cepat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pembersihan data.
“BPJS Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan rekonsiliasi data untuk kompensasi kelebihan pembayaran iuran yang disebabkan peserta meninggal dunia,” lanjutnya.
Mengenai mekanisme pembaruan status kepesertaan, Fita memaparkan bahwa BPJS Kesehatan rutin melakukan pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), serta menerima usulan perubahan dari Pemda. Pihaknya juga sudah memfasilitasi pemerintah daerah dengan aplikasi eDabu Pemda untuk memperbarui, mengubah, atau menghapus data kepesertaan secara mandiri dan real-time.
Sementara itu, terkait mekanisme kompensasi atau pengembalian dana, menurut Fita, ini bukanlah hal baru dan sudah diatur dalam ketentuan Rencana Kerja antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah. Kasus serupa juga pernah diselesaikan pada pemerintah daerah lain di Indonesia.
Merespons laporan BPK yang menyebutkan kelebihan pembayaran oleh Pemprov Babel sebesar Rp58,5 juta dan Rp32,9 juta oleh Pemkot Pangkalpinang, hal itu kata Fita, akan dikompensasikan melalui pemotongan tagihan iuran bulan Juli. Ia juga menegaskan langkah tersebut tidak memberikan kerugian finansial bagi instansinya.
“Tidak (merugi). Mekanisme kompensasi tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi BPJS Kesehatan karena merupakan bentuk penyesuaian administrasi atas hasil rekonsiliasi data. Nilai kelebihan pembayaran akan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan iuran pada periode berikutnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat luas untuk lebih aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan, terutama jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, ke pihak Dukcapil.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga meminta pemerintah daerah melakukan validasi berkala terhadap data peserta PBPU yang mereka tanggung demi menjaga efektivitas penggunaan anggaran daerah. (Hr)
- Penulis: admin


