Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus FA, Salah Satunya Lawyer
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 11 Agu 2026
- visibility 66
- comment 0 komentar

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus FA, Salah Satunya Lawyer
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka FA, telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dengan kembali memanggil sejumlah saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya pada Senin (10/8/2026) mengungkapkan, Tim Penyidik yang dikenal dengan sebutan Tim Sembilan itu, telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
“Yang hadir memenuhi panggilan pwnyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi,” ujar Anang.
Diungkapkan Anang, para saksi yang dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Kejagung berasal dari pihak swasta, Bank Indonesia, dan seorang saksi yang berprofesi sebagai pengacara atau lawyer.
Lima orang saksi yang berasal dari kalangan perusahaan swasta yang diminta keterangan itu adalah inisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.
Sementara dua orang saksi lainnya adalah seorang lawyer berinisial ACT dan pegawai dari Bank Indonesia dengan inisial S.
Proses pemeriksaan para saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
- Penulis: admin


