Sekjen ATR/BPN Harapkan Peran Aktif PPNS dalam Penegakan Hukum Internal
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- visibility 70
- comment 0 komentar

Peran Awal PPNS ATR/BPN adalah Melakukan Pemeriksaan dan Investigasi Terhadap Pegawai yang Menghadapi Persoalan Hukum
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, untuk pertama kalinya menggelar pertemuan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kementerian.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya peran PPNS dalam pemeriksaan dan penegakan hukum administrasi internal.
“Saya ingin mengingatkan kembali bahwa Bapak/Ibu PPNS adalah aset penting Kementerian ATR/BPN,” ujar Pudji, dalam kegiatan Pengarahan PPNS Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
“Tidak semua pegawai memiliki kemampuan penyelidikan dan penyidikan seperti Bapak/Ibu. Saya berharap peran PPNS semakin aktif, baik dalam pemeriksaan internal maupun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH),” imbuhnya.
Pudji menjelaskan, peran awal PPNS ATR/BPN adalah melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap pegawai yang menghadapi persoalan hukum.
“Penyidik bertugas mengumpulkan alat bukti dan menyusunnya menjadi satu kesimpulan yang utuh. Dengan kemampuan ini, saya berharap PPNS dapat membantu proses pemeriksaan baik di Sekretariat Jenderal maupun di Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
Untuk memperkuat koordinasi, Sekjen ATR/BPN akan mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar PPNS ATR/BPN mendapat kemudahan saat melakukan pemeriksaan atau penyidikan di tingkat Polda dan Polres.
“Saya akan bersurat agar PPNS ATR/BPN difasilitasi dalam melaksanakan tugasnya di seluruh Indonesia,” tegas Pudji.
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan agar para pegawai ATR/BPN di daerah dapat bekerja dengan tenang tanpa tekanan hukum yang berlebihan.
“Kami di pusat punya tanggung jawab moral untuk melindungi rekan-rekan di daerah yang bersinggungan langsung dengan urusan hukum,” tandasnya.
Kegiatan pengarahan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Budi Santosa, serta sejumlah PPNS Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN. (AR/MW)
Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN RI
- Penulis: admin


