Polres Belitung dan Satgas Tricakti Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Pasir Timah Ilegal
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 17 Agu 2026
- visibility 58
- comment 0 komentar

Polres Belitung dan Satgas Tricakti Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Pasir Timah Ilegal
DOORSTOP.ID, BELITUNG — Tim gabungan Polres Belitung bersama Satgas Tricakti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal skala besar di kawasan Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sedikitnya 176 karung berisi pasir timah ilegal disita petugas dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Minggu malam (16/8/2026) tersebut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Petugas bergerak cepat setelah mengendus adanya aktivitas mencurigakan di pesisir pantai.
“Ya, kita sudah terima informasi bahwa minggu malam Polres Belitung Polda Bangka Belitung dan Satgas Tricakti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah dikawasan Pantai yang berada di Kecamatan Membalong Belitung,” kata Agus saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (17/8/2026).
Dari hasil pendataan awal di lapangan, muatan pasir timah yang hendak diselundupkan keluar Pulau Belitung tersebut diperkirakan mencapai berat total 7 ton.
“Total ada 176 karung dengan berat estimasi sementara kurang lebih 7.000 kilogram atau 7 ton lebih pasir timah yang diamankan,” timpalnya.
Selain menyita barang bukti berupa timah, tim gabungan juga mencokok sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian. Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam rantai pengiriman komoditas tambang ilegal tersebut.
“Ada beberapa orang yang kita amankan. Saat ini mereka sudah di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Agus membeberkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen yang dipasok oleh Satgas Tricakti. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman pasir timah ilegal secara sembunyi-sembunyi melalui jalur tikus di Pantai Teluk Gembira.
Merespons laporan penting itu, personel Polres Belitung langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengepungan dan berkoordinasi intensif dengan Satgas Tricakti yang sudah berjaga di lapangan.
“Sebelumnya, Satgas Tricakti sudah mengamankan 4 orang diduga pelaku penyelundupan termasuk 51 karung pasir timah yang sudah diturunkan di Pantai serta 1 unit mobil pickup dengan muatan 28 karung pasir timah,” jelas Agus.
Tidak berhenti sampai di situ. Guna memastikan tidak ada barang bukti yang tertinggal, tim gabungan memperluas radius pencarian dan menyisir area sekitar pantai. Hasilnya, polisi mengendus keberadaan sebuah truk mencurigakan yang diparkir agak jauh dari bibir pantai.
“Kurang lebih berjarak 4,5 Km dari titik awal, tim gabungan kembali menemukan 1 mobil truk yang juga bermuatan pasir timah. Jadi total keseluruhan ada 176 karung yang diamankan,” terangnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta armada pengangkut dan ratusan karung pasir timah telah dievakuasi ke Mapolres Belitung. Pihak kepolisian tengah memeriksa para pelaku secara maraton untuk membongkar aktor intelektual di balik penyelundupan ini.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku untuk mendalami terkait pasir timah ilegal tersebut. Selanjutnya tim akan berkoordinasi ke pihak PT. Timah terkait jumlah pastinya sekaligus penitipan barang bukti temuan tersebut,” ungkapnya.
Agus menegaskan bahwa penindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku penambangan dan penyelundupan ilegal di wilayah Babel. Polda Babel memastikan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan negara melalui penjarahan sumber daya alam.
“Ini wujud kolaborasi kita antara Kepolisian dengan Satgas Tricakti yang bersama-sama berkomitmen memberantas terutama terkait penyelundupan pasir timah ilegal ke luar wilayah Bangka Belitung,” tandasnya.
- Penulis: admin


