Polsek Simpang Rimba Ringkus Dua Pencuri 1 Ton Sawit PT BML, Satu Pelaku Masih Pelajar
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 27 Agu 2026
- visibility 43
- comment 0 komentar

Polsek Simpang Rimba Ringkus Dua Pencuri 1 Ton Sawit PT BML, Satu Pelaku Masih Pelajar
DOORSTOP.ID, BANGKA SELATAN — Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba meringkus dua pencuri buah sawit milik PT BML di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (25/8/2026) dini hari. Polisi menciduk pelaku berinisial HN alias Boy (37) dan seorang pelajar berinisial MA (16) setelah sempat buron selama hampir satu bulan.
Kapolsek Simpang Rimba, IPTU M. Alfik Putra mengatakan, kedua pelaku menggasak 121 janjang buah sawit seberat 1.092 kilogram yang memicu kerugian perusahaan sebesar Rp3.822.000.
“Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba IPDA Hilmansyah, SH bersama anggota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah kerabat terduga pelaku yang beralamat di Desa Jelutung II,” ujar Alfik.
Aksi pencurian ini bermula pada Sabtu (1/8/2026) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di Divisi III Blok L Jalan Bulen, Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba. Saat itu, petugas keamanan PT BML memergoki sebuah mobil pick up Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi BH 8562 MX yang melintas mencurigakan di area perkebunan sawit.
Petugas keamanan kemudian mengambil sepeda motor di pos penjagaan untuk mengejar pelaku hingga ke Desa Ranggung, Kecamatan Payung. Sadar posisinya terdesak, para pelaku menghentikan mobil di pinggir jalan dan langsung melarikan diri ke dalam hutan, meninggalkan kendaraan yang sarat muatan buah sawit hasil curian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengendus keberadaan para pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya. Polisi sempat mengedepankan pendekatan humanis sebelum melakukan penangkapan di lokasi persembunyian tersebut.
“Kanit Reskrim mendatangi rumah tersebut dengan melakukan upaya persuasif terhadap kerabat terduga pelaku, kemudian Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba segera mengamankan dua orang terduga pelaku yang tidak kooperatif pada saat hendak diamankan,” jelas Alfik.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Grand Max, 121 janjang buah sawit jenis Topas 1, dan dua buah alat loading sawit telah berada di Mapolsek Simpang Rimba. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
- Penulis: admin


