Polres Basel Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Payung, Tiga Tersangka Diamankan
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 3 Sep 2026
- visibility 43
- comment 0 komentar

Polres Basel Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Payung, Tiga Tersangka Diamankan
DOORSTOP.ID, BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang tersangka dalam operasi penggerebekan, pada Rabu (2/9/2026) dini hari, di Kecamatan Payung.
Kasus bermula dari laporan serta pengaduan masyarakat kepada Kapolsek Payung, terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal itu, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan dan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan waktu pelaksanaan penindakan.
Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka Pertama
Pukul 00.30 WIB, tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku berinisial ED (30), seorang petani atau pekebun. Penggeledahan yang dilakukan dengan pendampingan Kepala Desa setempat itu, berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, serta dua bungkus plastik kosong yang tersimpan di kursi ruang tamu rumah tersebut.
Dalam interogasi awal, ED mengaku memperoleh narkotika itu dengan cara menggadaikan satu unit ponsel miliknya kepada seseorang bernama SY (31) sebagai jaminan pembelian sabu.
Pengembangan — Dua Tersangka Lain Diamankan
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak ke rumah SY yang berada di wilayah yang sama. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti sebuah ponsel milik SY, ponsel yang digadaikan ED, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan narkotika. SY kemudian mengakui bahwa sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang pengedar berinisial SS (38).
Tak lama, tim mendatangi kediaman SS. Dari lokasi ini, pihak kepolisian menyita sebuah ponsel, dua buah buku catatan transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar narkoba. SS mengakui bahwa sabu yang diperjualbelikan memang berasal dari dirinya.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari keseluruhan operasi tersebut, berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 0,43 gram. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan wilayah yang bersih dari bahaya narkoba.
- Penulis: admin


