Ribuan Pegawai PPPK Babel Terancam PHK Massal Akibat UU HKPD, Ketua DPRD Didit Srigusjaya Desak Penundaan
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 27 Mar 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar

Ribuan Pegawai PPPK Babel Terancam PHK Massal Akibat UU HKPD, Ketua DPRD Didit Srigusjaya Desak Penundaan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kini menghantui ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dituding menjadi bom waktu yang siap meledak pada 2027 mendatang.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, melayangkan peringatan keras dalam pertemuan strategis bersama Kepala BKPSDMD, Bakuda, dan Bappeda di Pangkalpinang, Jumat (27/03/2026). Ia menegaskan bahwa aturan ini berisiko melumpuhkan nasib 4.506 tenaga PPPK yang saat ini mengabdi di lingkungan Pemprov Babel.
“Kita bicara soal nasib ribuan keluarga. Jika aturan ini dipaksakan tanpa kesiapan matang, kita sama saja membuka pintu lebar-lebar bagi gelombang pengangguran baru,” tegas Didit.
Ancaman Efek Domino bagi Ekonomi Daerah
Saat ini, komposisi pegawai di Pemprov Babel terdiri dari 4.506 PPPK dan 5.045 PNS. Bagi Didit, angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas. Pengurangan pegawai dalam jumlah besar dipastikan akan memukul sektor ekonomi riil, termasuk pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada daya beli para pekerja tersebut.
Persoalannya terletak pada kemampuan fiskal. UU HKPD menuntut kemandirian anggaran yang lebih ketat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Babel masih terbatas.
“Mau kita genjot PAD dari mana lagi? Kondisinya sangat terbatas. Di sisi lain, kalau transfer dari pusat dipangkas, daerah jelas tidak akan sanggup menanggung beban belanja pegawai,” tambahnya.
Galang Kekuatan Nasional ke DPR RI
Tak ingin berjuang sendirian, DPRD Babel kini menyiapkan langkah mitigasi agresif. Didit berencana membawa aspirasi ini ke pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI. Ia bahkan mengajak seluruh DPRD Provinsi se-Indonesia untuk bersatu menyuarakan penundaan implementasi undang-undang tersebut.
Ada dua opsi solusi yang ditawarkan DPRD Babel kepada pemerintah pusat yakni menunda implementasi UU HKPD hingga daerah benar-benar siap secara fiskal dan menjaga stabilitas dana transfer pusat agar tidak dikurangi, sehingga daerah tetap bisa membiayai tenaga PPPK.
“Ini bukan bentuk pembangkangan terhadap regulasi, tapi ini upaya mencari jalan tengah. Jangan sampai kebijakan pusat justru mencekik masyarakat di daerah,” pungkas Didit.
- Penulis: admin


