Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka dan Bantah Isu Lepasnya Pelaku FR dalam Kasus Penyelundupan 8 Ton Timah di Beltim
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 23 Sep 2026
- visibility 84
- comment 0 komentar

Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka dan Bantah Isu Lepasnya Pelaku FR dalam Kasus Penyelundupan 8 Ton Timah di Beltim
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, memberikan penjelasan tegas sekaligus meluruskan berbagai spekulasi miring yang beredar di masyarakat baru-baru ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Babel pada Rabu sore (23/9/2026), Kombes Pol Agus secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian sengaja melepaskan pelaku berinisial FR yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) dalam kasus penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal di wilayah Belitung Timur (Beltim).
“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebutkan pelaku FR sengaja dilepas adalah tidak benar sama sekali. Tidak ada ruang bagi praktik-praktik seperti itu. Yang terjadi sebenarnya adalah strategi penyelidikan dan pendekatan persuasif yang terukur oleh penyidik di lapangan,” ujar Kombes Pol Agus di hadapan awak media.
Agus memaparkan bahwa saat penggerebekan berlangsung di seputaran Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (16/9/2026), penyidik baru berhasil mengamankan sopir berinisial HL (51) bersama buruh angkut berinisial DN (25) beserta barang bukti 160 karung pasir timah seberat lebih dari 8 ton. Sementara itu, posisi FR saat penyisiran awal berada di sekitar lokasi dengan jarak kurang lebih 100 meter dan sempat tidak ditemukan saat petugas melakukan penyisiran lanjutan selama satu jam.
Kendati demikian, penyidik Subdit Gakkum tidak tinggal diam dan terus mendalami peran FR berdasarkan keterangan dari tersangka HL. Polisi kemudian intensif melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar yang bersangkutan kooperatif menyerahkan diri.

“Berkat pendekatan persuasif yang intensif kepada pihak keluarga, pada hari ini, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pihak keluarga akhirnya menyerahkan saudara FR secara baik-baik kepada tim Subdit Gakkum di kediamannya di Dusun Pancur, Desa Padang, Kecamatan Manggar,” jelasnya.
Setelah diserahkan oleh pihak keluarga, FR langsung dikawal ketat menuju Pangkalpinang, lalu djemput setibanya di Bandara Depati Amir untuk langsung digelandang ke Mako Ditpolairud Polda Babel guna menjalani serangkaian pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Di kesempatan yang sama, Kombes Pol Agus juga menegaskan status hukum terhadap pelaku HL (51). Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik telah resmi menetapkan HL sebagai tersangka utama yang berperan sebagai sopir pengangkut pasir timah tanpa izin tersebut.
“Terhadap saudara HL telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak tanggal 17 September 2026,” tegasnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
- Penulis: admin


