Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Per-31 Juli 2025 Babel Raup 20 Miliar dari Wajib Pajak Taat Baru
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025
- visibility 320
- comment 0 komentar

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Per-31 Juli 2025 Babel Raup 20 Miliar dari Wajib Pajak Taat Baru
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mulai dari tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025, menunjukkan tren positif.
Melalui program tersebut, per-tanggal 31 Juli 2025, Pemprov Kepulauan Babel sukses mencatatkan pendapatan pajak senilai Rp 20 Miliar dari wajib pajak taat baru.
Mengutip laman ayobangka.com, berdasarkan rekapitulasi program tersebut periode 1 Mei – 31 Juli 2025, tercatat bahwa Pemprov Kepulauan Babel menerima pembayaran PKB sebesar total Rp20.087.757.600.
Masih mengutip laman ayobangka.com, adapun penerimaan PKB itu, berasal dari 37.329 kendaraan roda dua dan 10.442 kendaraan roda empat. Dari rincian tersebut, ada 47.771 kendaraan bermotor yang ikut di dalam program tersebut kali ini.
Sebelumnya, pada Jumat (25/7/2025), Bakuda Provinsi Kepulauan Babel mencatat penerimaan sebesar RpRp15.963.331.500 dari sektor PKB.
Jumlah tersebut terdiri dari kontribusi kendaraan roda dua sebesar Rp4.074.831.800 dari 30.455 unit dan kendaraan roda empat sebesar Rp11.588.499.700 dari 8.249 unit.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, M Haris, Kamis siang, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam program pemutihan pajak.
“Kita patut bersyukur, masyarakat antusias mengikuti program ini. Ini artinya, Babel punya wajib pajak baru yang taat yang harus kita jaga. Ini salah satu poin pentingnya,” ujar M Haris.
Kemudian, program ini, kata M Haris, sebagaimana yang disampaikan Gubernur Babel Hidayat Arsani, adalah untuk membantu meringankan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.
“Masyarakat menyambut baik program Pemerintah Provinsi. Artinya, kesadaran ini sangat penting kedepannya. Kesadaran ini kita jaga dan kita tumbuhkan terus,” terangnya.
“Ketaatan ini memudahkan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas,” imbuhnya.
Secara teknis, kata M Haris, pihaknya terus meningkatkan layanan Samsat dan lainnya kepada masyarakat atsu wajib pajak.
M Haris mengajak pihak terkait untuk terus bersinergi dalam hal menjaga wajib pajak yang taat dan bersinergi membangun kesadaran wajib pajak untuk mentaati aturan yang berlaku.
- Penulis: admin


