Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Sejumlah Sekolah, Satu Pelaku Diamankan
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 10 Jan 2025
- visibility 86
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kasus pencurian kabel listrik di sejumlah sekolah di Kota Pangkalpinang akhirnya terungkap. Dalam konferensi pers yang digelar di aula SAR Polresta Pangkalpinang, pada Kamis (9/1/2025) siang, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan kronologi kasus yang melibatkan satu orang tersangka tersebut.
“Tersangka berinisial HS alias Awen, berhasil kami amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dia melakukan aksinya seorang diri di sembilan lokasi berbeda, termasuk SD dan SMP di wilayah Pangkalpinang,” ujar Kombes Pol Gatot.
Berdasarkan laporan polisi, pencurian pertama terjadi pada Sabtu (14/12/2024) di SD Paulus, Kecamatan Gabek, dengan total kerugian Rp2.600.000. Tersangka memanjat pagar sekolah, mematikan listrik, memotong kabel di plafon kelas, lalu membakar kabel untuk mendapatkan tembaga yang kemudian dijual.
Aksi serupa terjadi di beberapa lokasi lain, di antaranya SMP Negeri 8, Girimaya pada Selasa (10/12/2024), dengan nilai kerugian Rp2.970.000, SMP Negeri 3, Gerunggang pada Senin (30/12/2024) dan Minggu (5/1/2025), total kerugian Rp3.000.000, dan SD Negeri 9, Girimaya pada Jumat (29/11/2024), kerugian Rp2.010.000.
“Tersangka juga mengakui telah mencuri kabel listrik di lima sekolah lainnya, termasuk SD Negeri 20, SD Negeri 56, dan SMP PGRI Pangkalpinang,” ujar Gatot.
Gatot menjelaskan bahwa tersangka selalu membawa peralatan berupa tas, tang, dan senter. “Dia masuk melalui pagar atau jendela yang tidak terkunci, mematikan listrik, lalu memotong kabel lampu di plafon,” jelasnya.
Setelah mendapatkan kabel, lanjut Gatot, tersangka membakarnya di rumah untuk mengambil tembaga dan menjualnya. Seluruh aksi ini dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian warga.
“Tersangka menjual tembaga ini sekitar 90 ribu rupiah per kilonya,” tambahnya.
Gatot menyebut, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, diterjunkan untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka.
“Tim telah memeriksa pelapor, saksi, dan tersangka, lalu mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan dalam pencurian, serta melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” terang Gatot.
Ia juga menegaskan, meskipun tersangka bukan residivis, pihaknya tetap menindak tegas kasus ini. “Kami sudah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan,” tuturnya.
Diungkapkannya, dari sembilan TKP yang diakui tersangka, total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada TKP lain yang belum terungkap. Kami juga mengingatkan bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan sekolah,” tegasnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan yang mencurigakan,” tutupnya.
- Penulis: admin


