Edarkan Sabu, Yogi Handoko Digelandang Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, Barang Bukti 1,95 Gram Diamankan
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 14 Jan 2025
- visibility 104
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tersangka Yogi Handoko alias Yoga (33) di rumahnya yang beralamat di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Penangkapan berlangsung pada Senin malam (13/1/2025), sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir menjelaskan, tersangka ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil berisi sabu seberat bruto 1,95 gram, yang ditemukan dalam tas cokelat di ruang tamu rumahnya,” ujar AKP Raden Hasir.
Menurut laporan polisi, Yogi ditangkap saat berada di kamar mandi rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Sugeng bin Karkat, Sekretaris RT setempat.
Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah alat pendukung transaksi narkotika, seperti timbangan digital, plastik kecil, dan sendok dari pipet plastik.
Barang Bukti yang Disita:
1. Empat bungkus plastik kecil berisi sabu (total berat bruto 1,95 gram).
2. Satu tas warna cokelat.
3. Satu timbangan digital berwarna hitam.
4. Satu ball plastik strip bening ukuran kecil.
5. Satu sendok kecil dari pipet plastik.
“Barang bukti lainnya, termasuk dua unit ponsel milik tersangka, diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas jual beli narkotika,” ungkap AKP Raden.
Lebih lanjut, Raden menyebut bahwa tersangka Yogi diduga bertindak sebagai perantara jual beli sabu. Penangkapan ini melibatkan tiga anggota Polri, yakni Windra, Tomi Indra Lesmana, dan Achmad Rafajar, serta saksi sipil Sugeng bin Karkat.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Pangkalpinang. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap tersangka,” jelas AKP Raden.
“Kami terus berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika,” tandasnya.
- Penulis: admin


