Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
  • visibility 131
  • comment 0 komentar

Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Pangkalpinang, berinisial Mul (32), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi pada 23 April 2025. Korban, seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, diketahui menjadi korban pencabulan sebanyak tiga kali sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

“Kasus ini terbongkar setelah ibu korban membaca percakapan WhatsApp anaknya dengan tersangka. Dari situlah korban akhirnya mengaku dan menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya,” ungkap Max dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Jumat sore (22/8/2025).

Max menuturkan, tersangka pertama kali mengenal korban dalam kegiatan pramuka pada akhir 2023. Dari perkenalan itu, tersangka kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp hingga akhirnya membujuk korban datang ke rumahnya.

“Setiap kali usai melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan uang Rp300 ribu kepada korban agar tetap merahasiakan perbuatannya,” terang Max.

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dan satu unit milik tersangka, yang kini tengah diperiksa secara digital forensik.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 20 Agustus 2025,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukas Kapolresta.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Ini Polda Babel Panggil Wagub Hellyana Terkait Dugaan Penipuan Tagihan Hotel

    Hari Ini Polda Babel Panggil Wagub Hellyana Terkait Dugaan Penipuan Tagihan Hotel

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Hari Ini Polda Babel Panggil Wagub Hellyana Terkait Dugaan Penipuan Tagihan Hotel DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Gubernur Babel, Hellyana, dalam kasus dugaan penipuan, Kamis (4/9/2025). Hellyana dijadwalkan hadir sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolda Babel. Namun hingga pukul 09.49 WIB, kehadiran orang nomor […]

  • Hadiri Kerja Bakti dan Aksi Sosial Partai Demokrat, Cece Dessy Ajak Bersinergi Bangun Pangkalpinang

    Hadiri Kerja Bakti dan Aksi Sosial Partai Demokrat, Cece Dessy Ajak Bersinergi Bangun Pangkalpinang

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Hadiri Kerja Bakti dan Aksi Sosial Partai Demokrat, Cece Dessy Ajak Bersinergi Bangun Pangkalpinang DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wakil Wali Kota (Wawako) Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, menghadiri gerakan “Indonesia Asri Langit Biru” yang digelar oleh DPC Partai Demokrat Kota Pangkalpinang di Kedai Affan, Jalan Mantri Urip, Jumat pagi (10/7/2026). Kegiatan bertajuk ”Laskar Biru, Demokrat Bergerak, Indonesia ASRI, […]

  • TINS Ungkap Langkah Strategis Hadapi Tantangan Industri lewat Public Expose Insidentil

    TINS Ungkap Langkah Strategis Hadapi Tantangan Industri lewat Public Expose Insidentil

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    TINS Ungkap Langkah Strategis Hadapi Tantangan Industri lewat Public Expose Insidentil DOORSTOP.ID, JAKARTA — Dalam upaya memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik serta para pemegang saham, PT TIMAH Tbk (TINS) menggelar Public Expose Insidentil secara daring, pada Rabu (15/10/2025). Melalui Public Expose ini, TINS memberikan gambaran terkini mengenai kinerja perusahaan, prospek usaha, serta langkah […]

  • PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam, Kolaborasi dalam Penghijauan

    PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam, Kolaborasi dalam Penghijauan

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam, Kolaborasi dalam Penghijauan DOORSTOP.ID, BANGKA — Untuk mendukung pelestarian lingkungan dan penghijauan di kawasan lingkungan Matras, Kabupaten Bangka, PT Timah melalui Divisi Engineering and Operation Excellence (EOE) menyerahkan bantuan bibit pohon kepada KSM Resam (Rumah Kreatif Matras). Bantuan bibit dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan HARI CERDAS […]

  • Tekuk Vietnam 2-1, Timnas Indonesia U-19 Segel Tiket Semifinal Piala AFF

    Tekuk Vietnam 2-1, Timnas Indonesia U-19 Segel Tiket Semifinal Piala AFF

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Penalti Evandra Membawa Kemenangan Garuda Muda 2-1 atas Vietnam, dan Berhasil Menyegel Juara Grup A DOORSTOP.ID, DELI SERDANG — Skuad Garuda Muda menunjukkan mental baja mereka di hadapan ribuan suporter Indonesia. Sempat mendapat perlawanan keras dari Vietnam, Timnas Indonesia U-19 akhirnya menyudahi laga hidup-mati ini dengan kemenangan tipis 2-1. Hasil ini memastikan langkah Indonesia melaju […]

  • Gubernur Sidak Kantor Dinkes Babel, Pastikan Disiplin dan Pelayanan Optimal

    Gubernur Sidak Kantor Dinkes Babel, Pastikan Disiplin dan Pelayanan Optimal

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Gubernur Sidak Kantor Dinkes Babel, Pastikan Disiplin dan Pelayanan Optimal DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melakukan peninjauan ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Babel, guna memastikan kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pada Selasa (5/5/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pihaknya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya […]

expand_less