Jukir Jalan Sudirman Pangkalpinang Ngadu ke DPRD
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 23 Jan 2025
- visibility 62
- comment 0 komentar

Resah Aturan Larangan Parkir, Perwakilan Jukir di Jalan Sudirman Pangkalpinang Mengadu ke DPRD Babel
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Perwakilan juru parkir (jukir) yang bertugas di Jalan Sudirman, Pangkalpinang, mendatangi kantor DPRD Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (22/1/2025). Mereka menyampaikan keluhan atas aturan larangan parkir yang diterapkan di kawasan tersebut.
Para jukir merasa setelah dikeluarkannya surat dari Kementerian Perhubungan yang berisi tentang larangan parkir di jalan nasional, berdampak langsung pada pendapatan harian mereka yang kini menurun drastis.
“Kebijakan tersebut tidak hanya mengurangi penghasilan kami, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat yang biasa memanfaatkan area itu untuk parkir,” ujar salah satu dari mereka, saat menyampaikan keluh kesahnya di ruang Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Menanggapi hal tersebut, Didit akan menindaklanjuti atas keresahan yang disampaikan perwakilan juru parkir ini dan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Didit menyatakan, bahwa pihaknya akan memediasi para jukir dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan.
“Kami mohon kepada teman-teman semua untuk bersabar, Kami akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Didit.
“Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif,” imbuhnya.
Disamping itu, para jukir juga berharap, pihak DPRD Babel akan dapat memperjuangkan nasib mereka, agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat kecil.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 menyatakan bahwa penggunaan badan jalan untuk fasilitas parkir kendaraan hanya diperbolehkan pada jalan kolektor atau lokal, dengan mempertimbangkan kondisi jalan, lalu lintas, serta aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 menetapkan larangan parkir pada lokasi-lokasi tertentu, antara lain:
- Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda yang telah ditentukan.
- Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan dengan radius kurang dari 500 meter.
- Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan.
- Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang.
Dengan demikian, parkir di badan jalan nasional umumnya dilarang, kecuali pada jalan kolektor atau lokal dengan syarat-syarat tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: admin


