Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » Tanggapi Isu Jual Beli Remisi: Imipas Tegaskan Pemberian Remisi Sesuai Aturan Undang-Undang

Tanggapi Isu Jual Beli Remisi: Imipas Tegaskan Pemberian Remisi Sesuai Aturan Undang-Undang

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Kementerian Imipas Tegaskan Pemberian Remisi Sesuai Aturan Undang-Undang

DOORSTOP.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan, bahwa pemberian remisi bagi narapidana (napi) atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas), merupakan hak yang diatur oleh undang-undang dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak Imipas memastikan, bahwa remisi diberikan berdasarkan prosedur yang ketat dan tidak ada ruang untuk praktik ilegal seperti “jual beli” remisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (29/1/2025).

Rasyid menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Laode M Syarif, yang sebelumnya mengungkapkan dugaan adanya praktik jual beli remisi bagi narapidana kasus korupsi.

Laode dalam pernyataannya mengatakan bahwa remisi untuk napi kasus korupsi bisa “dibeli” dengan berbagai durasi, mulai dari 10 hari hingga 6 bulan. Rasyid menegaskan bahwa apa yang disampaikan Laode perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Kami menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang. Jika ada yang mengklaim adanya praktik jual beli remisi, itu harus dibuktikan. Kami pastikan, di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, Imipas selalu berpegang pada prinsip transparansi dan keadilan dalam pemberian remisi,” ujar Rasyid.

Rasyid mengingatkan Laode untuk menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepada pihak Imipas agar dapat ditindaklanjuti. Ia juga menyayangkan jika informasi tersebut hanya berdasarkan kabar burung atau rumor.

“Jika hal ini terjadi ketika Laode menjadi pimpinan KPK, kami sangat menyayangkan kenapa hal tersebut tidak ditindaklanjuti. Sekarang Imipas yang harus menghadapi dampaknya,” kata Rasyid.

Pernyataan Laode terkait dugaan jual beli remisi merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur tentang pemberian remisi.

Rasyid menegaskan bahwa Imipas menjalankan UU tersebut dengan benar dan tidak ada praktik tersebut di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

Menurut Rasyid, pemberian remisi, asimilasi, dan hak lainnya bagi narapidana sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022, lanjut Rasyid, menjelaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.

Semua hak tersebut, ungkap Rasyid, diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.

“Proses pemberian remisi dijalankan dengan prosedur yang ketat dan transparan. Imipas memastikan tidak ada ruang bagi praktik jual beli remisi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar pemberian remisi dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Rasyid juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa bukti yang jelas. Ia mendorong siapa saja yang memiliki informasi mengenai dugaan praktik tersebut untuk melaporkannya langsung ke pihak Imipas agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami menghargai kritik dari masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh Prof. Laode, namun kami tegaskan bahwa di Imipas tidak pernah ada praktik tersbut. Jika ada temuan yang relevan, kami siap untuk menindaklanjutinya. Jangan hanya berpatokan pada rumor yang belum terbukti kebenarannya,” tegas Rasyid.

Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, Rasyid juga menyinggung rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana sebagai langkah humanis dan berbasis hak asasi manusia.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa amnesti ini akan diberikan kepada berbagai kategori narapidana, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus politik, UU ITE, penyakit berkepanjangan, gangguan jiwa, HIV/AIDS dan mereka yang memerlukan rehabilitasi narkoba.

“Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kemanusiaan dan mendukung rekonsiliasi di Indonesia. Pemerintah melalui Imipas telah menjalankan amnesti ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Rasyid.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • AI Boleh Cerdas, Jurnalisme Harus Tetap Waras

    AI Boleh Cerdas, Jurnalisme Harus Tetap Waras

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Oleh: Yudhistira Jaya Suprana (Wakil Ketua Bidang Media Siber, Multimedia dan Fotografi PWI Babel) Entah kita semua sadar atau tidak, kecerdasan buatan atau bahasa kerennya artificial intelligence (AI), perlahan mengubah wajah jurnalistik. Di banyak ruang redaksi, teknologi canggih ini acap kali digunakan untuk mempercepat penulisan berita, merangkum data, hingga mengolah informasi dalam jumlah besar. Sisi […]

  • DPRD dan Pemprov Babel Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa, Kepala Dinas Diminta Selalu Siaga

    DPRD dan Pemprov Babel Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa, Kepala Dinas Diminta Selalu Siaga

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DPRD dan Pemprov Babel Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa, Kepala Dinas Diminta Selalu Siaga DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, memimpin audiensi bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Babel dan pemerintah daerah di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (8/10/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk merespons langsung […]

  • Musprov ke-V INKINDO Babel, Juhaini Ajak Konsultan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

    Musprov ke-V INKINDO Babel, Juhaini Ajak Konsultan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Musprov ke-V INKINDO Babel, Juhaini Ajak Konsultan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-V bertema INKINDO Bangka Belitung Tangguh, Inovatif, dan Berintegritas, yang berlangsung di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Sabtu (20/6/2026). Mewakili Wali Kota, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pangkalpinang, […]

  • Dessy Ayutrisna Soroti Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital Melalui PP TUNAS pada Peringatan Harkitnas ke-118

    Dessy Ayutrisna Soroti Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital Melalui PP TUNAS pada Peringatan Harkitnas ke-118

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Dessy Ayutrisna Soroti Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital Melalui PP TUNAS pada Peringatan Harkitnas ke-118 DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mwnyatakan bahwa fokus utama peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun ini adalah melindungi generasi muda di ruang digital. Di mana, pemerintah menerapkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan […]

  • Perpres 79/2026 Jadi Tonggak Tata Kelola Baru Pertambangan PT Timah

    Perpres 79/2026 Jadi Tonggak Tata Kelola Baru Pertambangan PT Timah

    • calendar_month Rab, 9 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Perpres 79/2026 Jadi Tonggak Tata Kelola Baru Pertambangan PT Timah DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut, menjadi tonggak penting dalam memberikan […]

  • Dirjen EBTKE Tegaskan Transisi Energi Indonesia Sulit Tanpa PLTN

    Dirjen EBTKE Tegaskan Transisi Energi Indonesia Sulit Tanpa PLTN

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Dirjen EBTKE Tegaskan Transisi Energi Indonesia Sulit Tanpa PLTN DOORSTOP.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa peran energi nuklir menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung transisi energi nasional menuju target net zero emission 2060. Hal tersebut ia ungkapkan dalam akun resmi Dirjen […]

expand_less