PWI Babel Kecam Pemanggilan Lima Wartawan oleh Polres Belitung, Sebut Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 19 Feb 2025
- visibility 64
- comment 0 komentar

PWI Babel Kecam Pemanggilan Lima Wartawan oleh Polres Belitung, Sebut Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap lima wartawan, yaitu tiga wartawan Head-Linenews.com—Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, dan Lendra Agus Setiawan—serta dua wartawan BelitongEkspres.com, termasuk Pemimpin Redaksi Yudiansyah.
PWI Babel menilai pemanggilan ini sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers di Bangka Belitung maupun secara nasional. Ketua PWI Babel, Muhammad Fathurrakhman atau yang akrab disapa Boy, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kriminalisasi Jurnalis, Langkah yang Keliru
Menurut Boy, pasal 4 UU Pers secara jelas menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan atau intimidasi.
“Tindakan Polres Belitung menggunakan UU ITE dalam penyelesaian sengketa jurnalistik merupakan langkah keliru. Padahal, sudah ada mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi,” ujar Boy, Selasa malam (18/2/2025).
PWI Babel juga mengingatkan Polres Belitung dan jajaran kepolisian di Bangka Belitung untuk mematuhi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengenai perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait profesi wartawan. PKS ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, yang bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Proses Pemanggilan Wartawan yang Dipertanyakan
Boy mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap wartawan dilakukan secara bertahap. Pada Oktober 2024, Lendra Agus Setiawan sudah dimintai keterangan oleh Polres Belitung. Kemudian, pada akhir Januari 2025, giliran Bastiar Riyanto dan Rudi Syahwani dipanggil.
Sebagai respons, PWI Babel melayangkan surat kepada Kapolres Belitung pada 31 Januari 2025 dengan Nomor 609/PWI-BABEL/I/2025. Dalam surat itu, PWI Babel meminta klarifikasi serta menjelaskan prosedur penanganan sengketa jurnalistik, termasuk melampirkan UU Pers dan perjanjian PKS antara Dewan Pers dan Polri.
“Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat jawaban. Justru, kami menerima laporan bahwa dua lagi anggota kami dipanggil oleh Polres Belitung dengan penerapan UU ITE dalam kasus berbeda,” kata Boy.
Pemanggilan Wartawan Berawal dari Pemberitaan
Pemanggilan terhadap wartawan Head-Linenews.com terkait berita berjudul “Viral, Video Penggerebekan Bukan Pasutri oleh Masyarakat”. Sementara wartawan BelitongEkspres.com dipanggil karena beberapa berita yang mereka terbitkan, antara lain:
- “Penyidik Periksa Pengurus Partai Hanura Belitung? Terkait Laporan Arif Masman”
- “Dugaan Penipuan Terkait Pencalonan Bupati Belitung, Hendra Pramono Dilaporkan ke Polisi”
- “Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik”
- “Dituduh Lakukan Penipuan, Hendra Pramono Siap Laporkan Balik Arif Rasman ke Polisi”
- “Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf”
Atas pemanggilan tersebut, PWI Babel menegaskan bahwa tindakan Polres Belitung berpotensi mencederai kebebasan pers dan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan jurnalistik di Indonesia.
Pernyataan Sikap PWI Babel
Menanggapi kasus ini, PWI Babel menyampaikan beberapa poin penting:
- Mengecam pemanggilan pemeriksaan terhadap lima wartawan yang dilakukan Polres Belitung.
- Menegaskan bahwa penggunaan UU ITE dalam penanganan sengketa pemberitaan bertentangan dengan mekanisme penyelesaian jurnalistik yang telah diatur dalam UU Pers. Jika ada keberatan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
- Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan jajarannya agar tidak menghambat kerja jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi. Sesuai pasal 18 ayat (1) UU Pers, penghalangan kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
- Mengingatkan semua pihak agar menghormati kebebasan pers dan tidak melabeli produk jurnalistik sebagai hoaks, meneror, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan.
- Mengimbau perusahaan media untuk melindungi wartawannya serta menegaskan bahwa jurnalis harus menjalankan tugasnya dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
PWI Babel menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga, dan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. (*)
- Penulis: admin


