Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Gadaikan Motor Curian Senilai Rp5,8 Juta Demi Utang Rp200 Ribu, Pria di Toboali Diciduk Polisi

Gadaikan Motor Curian Senilai Rp5,8 Juta Demi Utang Rp200 Ribu, Pria di Toboali Diciduk Polisi

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 6 Sep 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Gadaikan Motor Curian Senilai Rp5,8 Juta Demi Utang Rp200 Ribu, Pria di Toboali Diciduk Polisi

DOORSTOP.ID, TOBOALI — Tim URC Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus seorang pria berinisial YH (36) di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, pada Jumat (4/9/2026). Polisi menciduk pelaku setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik warga dan menjadikannya sebagai jaminan utang.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama SD (36), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Toboali, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru miliknya. Motor yang awalnya terparkir di halaman rumah tersebut diketahui dibawa kabur oleh pelaku sejak Rabu (2/9/2026).

Saat korban mencoba mencari keberadaan kendaraannya, pelaku sempat berdalih hanya meminjam motor tersebut. Namun, karena pelaku menghilang tanpa kejelasan, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangka Selatan.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Macan Selatan yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda langsung bergerak melakukan perburuan. Polisi berhasil menangkap YH tanpa perlawanan saat pelaku sedang beristirahat di sebuah rumah di daerah Lepar Pongok.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ironisnya, motor curian senilai Rp5,8 juta tersebut ternyata sudah ia gadaikan kepada orang lain demi pinjaman uang yang sangat kecil.

“Pelaku mengakui telah menitipkan sepeda motor tersebut kepada orang lain sebagai jaminan utang sebesar Rp200.000,” kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, mewakili Kapolres Bangka Selatan.

AKP Mardian memastikan saat ini YH beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana atas tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa hak.

Mardian mengimbau kepada masyarakat guna menyikapi maraknya pencurian, pihaknya meminta warga Toboali dan sekitarnya untuk memperketat keamanan kendaraan mereka.

“Kami mengimbau warga agar tidak lalai menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan selalu terkunci stang dan gunakan kunci pengaman ganda saat diparkir,” tuturnya.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anjaya Residence Tebar Promo, Mulai dari DP Hanya Rp 250ribu hingga Kemudahan Proses Pengajuan KPR

    Anjaya Residence Tebar Promo, Mulai dari DP Hanya Rp 250ribu hingga Kemudahan Proses Pengajuan KPR

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sasar ASN, Anggota Polri, Hingga Masyarakat Sipil DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program kepemilikan rumah, Anjaya Residence menghadirkan berbagai promo menarik. Berlokasi di Jalan Kemang Permata, Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Anjaya Residence menawarkan hunian yang nyaman, dengan lingkungan yang berkembang, serta akses yang strategis untuk menuju berbagai fasilitas umum. General Manager […]

  • Pemprov Babel Umumkan Blok WPR Belitung Timur, Percepat Izin Tambang Rakyat

    Pemprov Babel Umumkan Blok WPR Belitung Timur, Percepat Izin Tambang Rakyat

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Pemprov Babel Umumkan Blok WPR Belitung Timur, Percepat Izin Tambang Rakyat DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur. Langkah ini menjadi babak baru dalam mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekaligus menata sektor pertambangan agar lebih legal, tertib, aman, […]

  • Mayat Ditemukan Mengapung di Sungai Rangkui, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Mayat Ditemukan Mengapung di Sungai Rangkui, Polisi Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Mayat Ditemukan Mengapung di Sungai Rangkui, Polisi Lakukan Penyelidikan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Warga di sekitar Sungai Rangkui dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang mengapung di alur sungai, pada Rabu (26/3/2025) pagi. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh tiga nelayan, saat dalam perjalanan pulang. Kapolsek Taman Sari, Kompol Agus Prasatiawan, membenarkan adanya temuan tersebut, dan […]

  • Bunda Maia Lakukan ”Standing on the Table Ovation” untuk Shabrina di Grand Final Indonesian Idol 2025

    Bunda Maia Lakukan ”Standing on the Table Ovation” untuk Shabrina di Grand Final Indonesian Idol 2025

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bunda Maia Lakukan “Standing on the Table Ovation” untuk Shabrina di Grand Final Indonesian Idol 2025 DOORSTOP.ID, JAKARTA — Malam Result and Reunion Grand Final Indonesian Idol Season 13, Senin (19/5/2025), menjadi salah satu yang paling emosional dan penuh kejutan, terutama ketika salah satu juri, Maia Estianty, menunjukkan apresiasi luar biasa yang tak biasa. Momen […]

  • Pemkot Pangkalpinang Lepas 257 Calon Jemaah Haji di Masjid Agung Kubah Timah

    Pemkot Pangkalpinang Lepas 257 Calon Jemaah Haji di Masjid Agung Kubah Timah

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Pemkot Pangkalpinang Lepas 257 Calon Jemaah Haji di Masjid Agung Kubah Timah DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sebanyak 257 calon jemaah haji (CJH) asal Kota Pangkalpinang secara resmi dilepas oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang di Masjid Agung Kubah Timah, Sabtu (10/5/2025) sore. Acara pelepasan yang berlangsung khidmat ini menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya Masjid Agung Kubah […]

  • Penolakan Proklamasi di Bangka: Jejak Kontroversi Po An Tui Pasca Kemerdekaan

    Penolakan Proklamasi di Bangka: Jejak Kontroversi Po An Tui Pasca Kemerdekaan

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Penolakan Proklamasi di Bangka: Jejak Kontroversi Po An Tui Pasca Kemerdekaan DOORSTOP.ID, BANGKA — Di balik semangat kemerdekaan yang berkobar usai Proklamasi 17 Agustus 1945, sejarah mencatat adanya penolakan dari sebagian kecil masyarakat di Pulau Bangka terhadap berdirinya Republik Indonesia. Penolakan ini muncul dari kelompok milisi yang dikenal dengan nama Po An Tui atau Tentara […]

expand_less