Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Jaksa Tuntut Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana KUR Rp 20,2 Miliar

Jaksa Tuntut Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana KUR Rp 20,2 Miliar

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

Jaksa Tuntut Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana KUR Rp 20,2 Miliar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menuntut mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Rofalino Kurnia, serta Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL), Andi Irawan alias Yandi, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya sebagai dalang dalam penyelewengan dana KUR senilai Rp 20,2 miliar yang seharusnya disalurkan kepada 417 petani di Pulau Bangka. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada Senin (24/2/2025).

JPU menuntut Rofalino Kurnia dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Sementara Andi Irawan alias Yandi dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan serupa jika tidak dibayarkan.

Selain itu, Andi Irawan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 12,4 miliar. Jika tidak membayar, jaksa akan menyita asetnya untuk dilelang. Jika aset tidak mencukupi, maka hukuman penjara selama 5 tahun akan dijatuhkan sebagai gantinya.

Selain Rofalino Kurnia, beberapa terdakwa lain dalam kasus ini juga mendapat tuntutan. Mereka adalah:

  • Taufik dan Santoso Putra (rekan Rofalino di Bank Sumsel Babel) masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan).
  • Mochamad Robbi Hakim dan Handika Kurnia Akasse dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan).
  • Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta, yang merupakan bawahan Andi Irawan di sektor swasta, dituntut masing-masing 7 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan).

JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Para terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dana KUR yang seharusnya untuk petani justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar JPU Eddowan dalam sidang.

Sementara itu, Berry, kuasa hukum dari terdakwa Rofalino Kurnia, Taufik, Mochamad Robbi Hakim, dan Santoso Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU.

“Kami menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kami akan menyampaikan bantahan dalam sidang berikutnya. InsyaaAllah, para klien kami akan bebas dari tuntutan,” ujar Berry.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jabar Berhasil Tangkap Taufik Hidayat

    Polda Jabar Berhasil Tangkap Taufik Hidayat

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Taufik Hidayat Ditangkap di Wilayah Bandung Raya DOORSTOP.ID, — Polisi membenarkan penangkapan Taufik Hidayat (30) yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial Y (29). Dia ditangkap setelah diterbitkannya surat DPO. Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. “Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” ungkap Kombes Pol. Hendra singkat, […]

  • DPRD Babel dan PT Timah Gelar RDP, Ini Pembahasannya

    DPRD Babel dan PT Timah Gelar RDP, Ini Pembahasannya

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    DPRD Babel dan PT Timah Gelar RDP, Ini Pembahasannya DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — PT Timah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (17/7/2025). RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar memimpin langsung RDP yang turut dihadiri Direktur Utama PT Timah Restu […]

  • Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

    Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Awal Tahun Depan akan ada Tiga Pembaruan Besar untuk Dukung Transformasi Proses Bisnis Layanan Pertanahan DOORSTOP.ID, SAMARINDA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan menjadi lebih modern, berintegritas dan berorientasi pada masyarakat. Menteri […]

  • Bawaslu Babel Teruskan Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Menteri PAN-RB

    Bawaslu Babel Teruskan Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Menteri PAN-RB

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 124
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG — Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi jalannya tahapan pemilihan kepala daerah, Bawaslu Bangka Belitung (Babel) juga berkewajiban mengawasi netralitas ASN dalam pemilihan. Sehingga, jika mendapati adanya laporan atau informasi awal terkait pelanggaran netralitas tersebut, maka Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan itu sesuai aturan. Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar membenarkan bahwa pihaknya telah […]

  • Ratusan Warga Desa Gemuruh Antusias Terima Pelayanan Mobil Sehat PT Timah

    Ratusan Warga Desa Gemuruh Antusias Terima Pelayanan Mobil Sehat PT Timah

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 71
    • 0Komentar

    GEMURUH – PT Timah kembali menghadirkan Mobil Sehat. Kali ini, program pelayanan kesehatan milik Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID itu, hadir di Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kamis (12/9/2024). Mobil Sehat PT Timah menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Saat terparkir di Gedung Tok Macang Desa Gemuruh, warga sontak menyerbu Mobil tersebut. […]

  • Gerbang Surga Pgk ke-192, Pemkot Pangkalpinang Ajak Warga Istiqamah Berjamaah

    Gerbang Surga Pgk ke-192, Pemkot Pangkalpinang Ajak Warga Istiqamah Berjamaah

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Gerbang Surga Pgk ke-192, Pemkot Pangkalpinang Ajak Warga Istiqamah Berjamaah DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus mendorong semangat warga untuk istiqamah dalam melaksanakan salat subuh berjamaah. Melalui program Gerbang Surga Pgk (Gerakan Bangun Subuh Warga Pangkalpinang) yang telah memasuki edisi ke-192, Pemkot kembali mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid dan memperkuat silaturahmi antarwarga. Asisten […]

expand_less