PNBP Rp24 Miliar Tak Dibayarkan PT BAM, PT SAML, dan PT FAL, Pemerhati: ini Upaya Pengemplangan Pajak
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 28 Feb 2025
- visibility 133
- comment 0 komentar

PNBP Rp24 Miliar Tak Dibayarkan PT BAM, PT SAML, dan PT FAL, Pemerhati: ini Upaya Pengemplangan Pajak
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sidang lanjutan kasus pemanfaatan lahan di kawasan hutan Kotawaringin, Labu Air Pandan, Mendo Barat, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada Jumat (21/2/2025), mengungkap fakta mengejutkan.
Terungkap bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp24 miliar tidak dibayarkan oleh tiga perusahaan, yakni PT Bangka Agro Mandiri (BAM), PT. Sinar Agro Makmur Lestari (SAML), dan PT. Fenyen Agro Lestari (FAL).
Menanggapi hal tersebut, pemerhati sosial kemasyarakatan, Guid Cardi, menyatakan keprihatinannya atas fakta yang muncul di persidangan tersebut. Menurutnya, kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada negara merupakan bentuk pengemplangan pajak yang tidak bisa dianggap remeh.
“Ini sangat miris. Saat masyarakat Bangka Belitung tengah berjuang menghadapi kesulitan ekonomi, masih ada pengusaha yang lalai terhadap kewajibannya. Apalagi ini menyangkut PNBP yang seharusnya menjadi pemasukan negara. Fakta ini tidak bisa dianggap sederhana, karena berpotensi sebagai tindak pidana,” ujar Guid Cardi, kepada doorstop.id, Jumat (28/2/2025).
Ia juga menegaskan, pentingnya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, angka pasti dari pajak yang tidak dibayarkan harus diungkap secara transparan dalam persidangan.
“Kita berharap aparat pajak dan penegak hukum benar-benar serius menindaklanjuti temuan ini. Berapa nilai yang belum dibayarkan, sudah berapa lama, semua harus dibuka secara detail. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa menjadi tindak pidana,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pejabat pajak dalam kasus ini, Guid Cardi tidak ingin berspekulasi. Namun, ia berharap tidak ada unsur pembiaran dari pihak-pihak yang terkait.
“Kita tidak tahu apakah ada permainan di dalamnya, tapi yang jelas, kewajiban pajak ini harus dipenuhi. Aparat pajak seharusnya bertindak tegas agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk menghindar dari kewajiban mereka,” pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai PNBP yang tidak dibayarkan oleh PT BAM, PT SAML, dan PT FAL, serta bagiamana tindak lanjut dari aparat hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga abai terhadap kewajiban finansialnya kepada negara tersebut.
- Penulis: admin


