Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu OKI Ditahan, Terlibat Korupsi Dana Hibah Rp4,7 Miliar
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 10 Mar 2025
- visibility 93
- comment 0 komentar

Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu OKI Ditahan, Terlibat Korupsi Dana Hibah Rp4,7 Miliar
DOORSTOP.ID, OGAN KOMERING ILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menahan dua pejabat penyelenggara pemilu atas dugaan korupsi dana hibah.
HI, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, dan IH, anggota Bawaslu OKI, ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap bahwa keduanya terlibat dalam penyelewengan anggaran yang merugikan negara hingga Rp4,7 miliar.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni MF, anggota Panwaslu OKI, serta TA, Kepala Sekretariat OKI pada periode 2017-2018.
“Kami menetapkan dua tersangka baru atas dugaan korupsi dana hibah,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, Minggu (9/3/2025).
Menurut Agung, HI diduga menerima dana hibah sebesar Rp402 juta, sementara IH menerima Rp328,5 juta. Modus yang digunakan adalah dengan menyepakati sejak awal bahwa anggaran yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dibagi untuk kepentingan pribadi dengan dalih biaya operasional.
“Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
HI dan IH dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.
Sementara itu, Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, membenarkan kasus yang menjerat HI dan IH. Ia mengatakan, HI sebelumnya merupakan anggota Panwaslu OKI 2017-2018 sebelum menjadi komisioner KPU OKI, sedangkan IH adalah Ketua Bawaslu OKI 2019-2024.
“Kami akan mengirimkan surat penahanan dari Kejari ke KPU Pusat melalui KPU Sumsel untuk ditindaklanjuti,” ujar Irsan.
- Penulis: admin


