Alami Penjemputan Paksa Tak Prosedural, Keluarga Siti Nadita Tuntut Keadilan
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 15 Mar 2025
- visibility 103
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, KEBAYORAN LAMA – Lima oknum penyidik dari Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) diduga melakukan tindakan penjemputan paksa secara tidak prosedural terhadap Siti Nadita Inaya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, di kediamannya di Jalan Lurah No 53-54, RT 002, RW 002, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.
Yang mana, tindakan aparat kepolisian ini, memicu kecaman dari keluarga dan tim kuasa hukum Siti Nadita.
Tim pengacara dari Kantor Hukum SHMBNG & Partners, yang dipimpin oleh Esther Agustina Sihombing SH MH, menyesalkan cara aparat kepolisian menangani kasus ini.
“Tindakan lima oknum penyidik ini, salah satunya IPDA Adithya Aji Pratama, S Tr K MH, sangat tidak bisa dibenarkan. Klien kami dipaksa mengikuti mereka tanpa surat perintah yang jelas, tanpa adanya koordinasi dengan kami sebagai kuasa hukumnya,” tegas Esther saat diwawancarai pada Jumat (14/3/2025).
Siti Nadita sebelumnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Kompol M. Rikki Ramadhan T, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP. Laporan polisi yang teregister dengan Nomor: LP/B/83/1/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dibuat pada 8 Januari 2025.
Namun, Esther menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saat kejadian yang dituduhkan, klien kami dan suaminya sedang berada di rumah sakit. Kami telah menyerahkan bukti keberadaan mereka pada saat itu,” ungkapnya.
Esther juga menambahkan bahwa barang bukti serta saksi yang diajukan oleh pelapor terkesan dipaksakan. Lebih mencurigakan lagi, menurut Esther, penyidik tidak memberikan perkembangan kasus secara transparan kepada pihaknya.
“Terakhir kali kami bertemu dengan penyidik, mereka mengatakan akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tapi tiba-tiba mereka datang dan melakukan penjemputan paksa, padahal belum ada penetapan tersangka atau Berita Acara Pemeriksaan,” jelasnya.
Siti Nadita sendiri mengungkapkan ketidakadilan yang dialaminya. Siti Nadita menerangkan bahwa dirinya dituduh mencuri barang-barang rongsokan dari gudang yang berada di dalam area rumah milik suaminya.
“Saya seolah-olah sudah dianggap bersalah sebelum ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Barang yang diklaim hilang bahkan tidak pernah dititipkan kepada saya,” terang Siti Nadita.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan klaim pelapor yang menyebut barang-barang yang hilang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Bagaimana mungkin barang semahal itu disimpan di gudang kosong tanpa pengawasan? Ini sangat tidak masuk akal,” tambahnya.
Sementara itu, Novian Putera, suami Siti Nadita, menyebut masalah ini berakar dari sengketa warisan keluarga. Menurutnya, permasalahan ini terjadi setelah tantenya yang bernama Ati, meminta mereka mengosongkan rumah di Jalan Lurah Gandaria agar bisa dijual.
“Barang-barang di gudang itu adalah barang rongsokan yang kami jual. Kami tidak tahu-menahu soal barang-barang yang katanya hilang,” ungkap Novian.
Novian melanjutkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik ke Divisi Propam Polda Metro Jaya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bukti nyata penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum,” tegas Novian.
Menutup perbincangan, Novian berharap, keadilan dapat ditegakkan tanpa ada intervensi kepentingan pribadi dan tanpa penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengonfirmasi pernyataan dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
- Penulis: admin


