Larangan IPP Disorot DPRD Babel, Operasional Sekolah Terancam?
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 30 Apr 2025
- visibility 170
- comment 0 komentar

Larangan IPP Disorot DPRD Babel, Operasional Sekolah Terancam?
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Instruksi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, yang melarang sekolah tingkat SMA dan sederajat memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP), menuai respons dari DPRD setempat.
Anggota DPRD Babel, Narulita Sari, mengemukakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan operasional sekolah jika tidak diiringi dengan solusi yang konkret.
“IPP itu tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu, tidak diharuskan membayar IPP. Saya baru saja mendapatkan pesan, ada aspirasi dari SMA Negeri 1 Merawang, disana 80% siswa yang membayar IPP, tidak 100%, dan sekolah tidak pernah memaksakan bayar IPP, tidak bayar ya tidak apa-apa,” ujar politisi Partai Gerindra itu, saat rapat Banmus DPRD Babel, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, jika IPP tersebut dihilangkan maka kegiatan-kegiatan siswa di sekolah akan terhenti, begitu juga dengan perlombaan yang melibatkan keaktifan dari para siswa.
“Kalau IPP itu sampai dinolkan, atau siswa tidak memberi IPP, maka kegiatan-kegiatan siswa itu tidak bisa dilaksanakan sama sekali, begitu juga lomba-lomba itu tidak bisa dilaksanakan, karena itu larangan tersebut perlu dikaji ulang,” tambahnya.
Diketahui, total sebanyak 200 lebih guru di Bangka Belitung yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari IPP, karena tidak dibiayai oleh APBD maupun APBN.
Selama ini iuran itu digunakan untuk membayar gaji guru tidak tetap dan pegawai yang belum masuk dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, Hidayat Arsani, mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan pungutan IPP di seluruh SMA dan SMK di Babel. Pernyataan itu ia sampaikan usai kunjungan kerja ke SMAN 2 Pangkalpinang, Senin (29/4/2025) lalu.
“Saya minta semua sekolah menghentikan pungutan IPP. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, jadi tolong ditaati,” tegas Hidayat.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi akan mengambil langkah lanjutan untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini, termasuk melalui penganggaran APBD.
“Kami akan kaji ulang aturan ini dan memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan. Tidak perlu ada kekhawatiran,” lanjutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Ervawi, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti arahan gubernur dengan mengeluarkan instruksi kepada seluruh SMA dan SMK untuk menghentikan pungutan IPP.
“Setelah rapat bersama Kabid SMA dan Plt. Inspektorat, kami langsung keluarkan instruksi agar IPP tidak lagi dipungut. Instruksi ini berlaku untuk semua sekolah,” jelas Ervawi.
Diungkapkan Ervawi, sebelumnya besaran IPP berkisar maksimal Rp70.000 per siswa, tergantung kondisi sekolah dan kemampuan orang tua. Bahkan, banyak siswa dari keluarga kurang mampu dibebaskan dari kewajiban ini.
“IPP selama ini berperan penting dalam menutupi kekurangan dana operasional sekolah yang tidak bisa diakomodasi sepenuhnya oleh dana BOS,” tutur Ervawi.
“Anggaran BOS masih sangat terbatas, apalagi kondisi APBD kita kecil. Jadi IPP selama ini menjadi penopang operasional, terutama untuk kebutuhan yang tidak bisa dibiayai BOS atau APBD,” tambahnya.
Sebagai catatan, pengenaan IPP sempat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Namun, dengan terbitnya larangan dari Gubernur ini, praktik tersebut kini kembali menjadi perdebatan di kalangan pemangku kepentingan pendidikan di Babel.
- Penulis: admin


