Dirut PT Timah Bersama Komisi VI DPR RI Bahas Cara Atasi Tambang Ilegal
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 15 Mei 2025
- visibility 89
- comment 0 komentar

Dirut PT Timah Bersama Komisi VI DPR RI Bahas Cara Atasi Tambang Ilegal
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Dirut PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro bersama Dirut MIND ID, Maroef Sjamsoeddin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini ini, membahas tentang evaluasi dan pengembangan tata niaga komoditas timah. Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan tiga besar produsen timah dunia.
Di kesempatan itu, Anggia Erma Rini menyampaikan, bahwa Indonesia masih memiliki tantangan signifikan dalam mengatur komoditas timah, padahal timah merupakan salah satu komoditas starategis yang dibutuhkan oleh berbagai negara untuk berbagai industri.
“Komoditas timah Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan pengaturan dan regulasi yang mengatur proses bisnis timah masih dinilai masih sangat lemah,” ujar Anggia dalam paparannya.
“Masih lemahnya pengawasan dalam komoditas timah menyebabkan maraknya aktivitas tambang ilegal dan hasil tambang ilegal dapat dengan mudah masuk dalam rantai pasok, penyelundupan timah ke luar negeri, kerugian negara dari sektor pajak dan merusak citra Indonesia di pasar global,” lanjutnya.
Selain itu, menurutnya Indonesia sebagai produsen dan eskportir timah terbesar di dunia, belum bisa menentukan harga timah dunia karena masih dipengaruhi oleh bursa timah global.
Sementara itu, Dirut PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro menyampaikan, bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan termasuk untuk mengatasi aktivitas tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Kami akan melakukan perbaikan tata kelola pengamanan IUP Perusahaan. Adanya aktivitas tambang ilegal di IUP Perusahaan, mengganggu kinerja operasional perusahaan. Meskipun sebelumnya perusahaan telah melakukan berbagai upaya penertiban,” ungkapnya.
Restu juga menyampaikan, beberapa upaya yang telah dilakukan PT Timah untuk menghentikan tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan seperti memberikan imbauan, mengusir keluar para penambang, melakukan penertiban tambang ilegal dengan penarikan ponton ke pinggir pantai, pembongkaran ponton oleh pemilik masing-masing, membongkar peralatan tambang oleh tim gabungan, dan mengamankan hingga dibawa ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami mohon dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk mendukung kinerja PT Timah, sehingga bisa memberikan kontribusi positif bagi bangsa, negara dan masyarakat,” tutur Restu.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, juga menyampaikan berbagai usulan untuk mencegah tambang ilegal, seperti pelibatan masyarakat melalui koperasi atau BUMDes agar bisa melakukan penambangan timah di wilayah IUP Perusahaan.
“Harus ada solusi produktif dalam mengatasi tambang ilegal, musuhnya adalah cukong bukan penambang rakyat, penembang ilegal ini harus di organize dalam bentuk koperasi misalnya koperasi timah merah putih. Inilah yang bermitra dengan PT Timah, menambang di IUP PT Timah mereka tidak boleh menjual ke luar PT Timah,” ucap Nurdin Halid.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI, Firnando yang mengatakan bahwa penambangan ilegal tidak hanya merugikan PT Timah, tetapi juga menjadi ancaman kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.
“Masalah PETI, tambang liar tolong diselesaikan bukan kerugian PT timah tapi kerugian lingkungan. Penambang liar ini bahaya, tapi hati-hati karena mereka orang lokal jangan sampai mereka tersakiti,” tegasnya.
“Buatlah formula agar mereka tidak menjadi tambang liar, bekerja di IUP PT Timah harus sesuai dengan rencana penambangan PT Timah dan tidak merusak tatanan penambangan PT Timah dan lingkungan,” sarannya.
Sumber: www.timah.com
- Penulis: admin


