Pemkot Pangkalpinang dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Pj Wali Kota: Ini Hasil Diskusi Panjang dan Kolaborasi
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 16 Jun 2025
- visibility 101
- comment 0 komentar

Pemkot Pangkalpinang dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Pj Wali Kota: Ini Hasil Diskusi Panjang dan Kolaborasi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dan DPRD resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS itu oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin bersama Ketua DPRD, Abang Hertza, dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan ketiga tahun 2025, yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (16/6/2025).
Dalam sambutannya, Unu menegaskan, kesepakatan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilalui dengan penuh diskusi konstruktif dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
“Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah melalui serangkaian proses yang tidak singkat, namun penuh dengan diskusi konstruktif dan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang,” ujar Unu.
Ia menekankan, proses tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban normatif, melainkan bertujuan untuk menyusun dokumen anggaran yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
“Nota kesepakatan ini adalah buah dari rangkaian proses pembahasan yang telah kita lalui bersama dengan semangat kemitraan, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dokumen perubahan KUA dan PPAS ini, menurut Unu, akan menjadi dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), yang kemudian digunakan untuk menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Unu juga merinci strategi utama dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
- Optimalisasi Pendapatan Daerah, khususnya PAD, dengan menggali potensi pajak dan retribusi serta mendorong investasi;
- Reformasi dan Efisiensi Belanja Daerah, dengan fokus pada program-program yang berdampak langsung pada masyarakat;
- Pengelolaan Pembiayaan yang Produktif, termasuk pemanfaatan SILPA untuk menutup defisit dan mendanai program strategis.
Adapun proyeksi struktur APBD Kota Pangkalpinang setelah perubahan adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah
- PAD: Turun menjadi Rp233,35 miliar dari sebelumnya Rp236,67 miliar
- Transfer: Naik menjadi Rp741,79 miliar dari Rp719,90 miliar
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Naik menjadi Rp8,46 miliar dari Rp6,22 miliar
Total Pendapatan: Rp983,60 miliar
Belanja Daerah
- Awalnya sebesar Rp1,045 triliun, disesuaikan menjadi Rp1,040 triliun
Defisit Belanja: Rp56,77 miliar
Pembiayaan Daerah
- Penerimaan dari SILPA: Rp56,77 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp0
Pembiayaan Netto: Rp56,77 miliar
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan: Nihil
“Dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, saya yakin kita mampu mewujudkan pembangunan yang inklusif. Semoga kesepakatan ini dapat menjadi dasar Nota Keuangan dan RAPERDA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkas Unu.
- Penulis: admin


