Lagi, Buruh Harian di Pangkalpinang Diringkus karena Edarkan Sabu
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 19 Jun 2025
- visibility 81
- comment 0 komentar

Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil meringkus seorang buruh harian lepas karena terlibat dalam peredaran narkotika. (Foto: Humas Polresta Pangkalpinang)
Lagi, Buruh Harian di Pangkalpinang Diringkus karena Edarkan Sabu
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil meringkus seorang buruh harian lepas karena terlibat dalam peredaran narkotika. Pria bernama Sugianto alias Egi (36) ditangkap pada Rabu (18/6/2025) malam tadi, saat membawa sabu di kawasan Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan KH Abdullah Addari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 9,28 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik strip bening.
“Barang bukti yang kami sita berupa satu bungkus plastik sedang berisi sabu, 27 plastik kecil berisi sabu, potongan pipet, timbangan digital, handphone, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto S.I.K., M.HP, dalam keterangan resminya.
Gatot mengungkapkan, tersangka diketahui membawa sabu dalam berbagai kemasan, bersama dengan alat bantu seperti pipet yang sudah dipotong-potong, plastik strip, sekop rakitan, hingga kertas timah rokok.
“Seluruh barang bukti dan tersangka ini telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Penangkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-43/VI/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Babel, tertanggal 18 Juni 2025,” sambungnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
- Penulis: admin


