Komitmen Lindungi Pekerja, Pemkot Pangkalpinang Incar Hat-trick Paritrana Award
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 24 Jun 2025
- visibility 103
- comment 0 komentar

Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go (Foto: Heri K)
Komitmen Lindungi Pekerja, Pemkot Pangkalpinang Incar Hat-trick Paritrana Award
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan mengikuti tahapan wawancara Paritrana Award 2025, yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting di Smart Room Center (SRC), Kantor Wali Kota, pada Senin (23/6/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, mewakili Pemkot dalam sesi wawancara tersebut menegaskan, bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja, baik formal maupun nonformal, telah menjadi prioritas utama Pemerintah Kota.
Tahun ini, lanjut dia, Pemkot Pangkalpinang membidik hat-trick kemenangan setelah sebelumnya menyabet peringkat Terbaik Satu Paritrana Award pada 2023 dan 2024. Namun, menurut Mie Go, penghargaan hanyalah bonus dari tujuan yang jauh lebih penting.
“Walaupun sebenarnya bukan hanya penghargaan ini yang kita harapkan, tapi bagaimana masyarakat kita yang pekerja baik formal maupun nonformal dapat terjamin keselamatannya dengan program ini,” ujarnya.
Paritrana Award merupakan penghargaan nasional yang diberikan oleh Kemenko PMK, yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah, badan usaha, hingga pelaku UMKM yang dinilai konsisten mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap berkomitmen memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi mereka dan memastikan seluruh pekerja ini terlindungi,” ucap Mie Go.
“Supaya mereka mendapatkan ketenangan dalam mencari nafkah dan bekerja. Keluarga yang di rumah juga tenang karena terjamin terhadap keselamatan tenaga kerja dan sebagainya,” tambahnya.
Tak hanya berhenti pada komitmen, Mie Go menyebut, langkah konkret juga telah diambil Pemkot Pangkalpinang melalui regulasi. Sejak 2019, Kota Pangkalpinang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, diperkuat melalui forum komunikasi pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemkot Pangkalpinang juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan sudah mewajibkan pelaku usaha, terutama sektor konstruksi, untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Mie Go.
Ia menegaskan, pendaftaran ini bukan semata-mata kebijakan administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap hak dasar pekerja yang wajib diberikan oleh setiap pemberi kerja.
Lebih lanjut, ia menjelaskan langkah proaktif lainnya adalah pengikutsertaan 2.832 pegawai Non-ASN Kota Pangkalpinang dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, perangkat RT dan RW pun telah terlindungi sejak 2018 sebagai bagian dari kebijakan kepala daerah yang berkelanjutan.
“Itulah yang dinilai untuk kita memperoleh penghargaan,” pungkasnya.
- Penulis: admin


