Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Pria Paruh Baya di Sungai Selan Digelandang Polisi
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 7 Jul 2025
- visibility 144
- comment 0 komentar

Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Pria Paruh Baya di Sungai Selan Digelandang Polisi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Seorang pria berusia 56 tahun berinisial SH, warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (3/7/2025) lalu, pukul 12.15 WIB, setelah Unit PPA melakukan penyelidikan berdasarkan laporan HK (48), warga Kecamatan Gerunggang, yang merupakan ayah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencabulan diduga terjadi pada Selasa (1/7/2025) lalu, sekitar pukul 09.20 WIB di rumah pelapor.
Saat itu, ibu korban meminta bantuan pelaku, yang merupakan kakek sepupu dari korban untuk mengurut kaki korban karena terjatuh dari motor.
“Ketika ibu korban keluar rumah untuk mengurus pendaftaran sekolah anak bungsunya, saat itulah pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim, AKP Muhammad Riza Rahman dalam keterangan resminya yang diterima redaksi pada Senin (7/7/2025).
Usai kejadian itu, korban lari dari rumah tersebut dan langsung menghubungi adik kandungnya melalui pesan WhatsApp. Pihak keluarga kemudian segera melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pangkalpinag.
Tim Unit PPA kemudian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta membawa korban untuk visum et repertum ke dokter spesialis sebagai bagian dari pengumpulan dua alat bukti.
“Esok harinya, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Pura. Setelah dilakukan observasi dan pengintaian, pelaku berhasil diamanka tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan,” ungkap Riza.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
– 1 (satu) helai baju daster warna pink,
– 1 (satu) helai celana dalam warna biru,
– 1 (satu) helai bra warna ungu muda.
“Sebagai tindak lanjut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, gelar perkara penetapan tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), serta akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Riza.
Riza juga menyebutkan, bahwa modus yang digunakan pelaku adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
- Penulis: admin


