Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Bekuk Karyawan Swasta, Amankan 10,57 Gram Sabu
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 9 Jul 2025
- visibility 96
- comment 0 komentar

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Bekuk Karyawan Swasta, Amankan 10,57 Gram Sabu
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Seorang karyawan swasta bernama Ryandi Saputra alias Pek (30) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (8/7/2025) malam. Polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 10,57 gram dari tangan tersangka yang diketahui berperan sebagai kurir dan telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juni 2025.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Tersangka dibekuk sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di Jalan Depati Hamzah, RT 006 RW 002, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya.
“Saat penangkapan, tersangka berada di rumah. Kami lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan sejumlah paket sabu tersembunyi di beberapa tempat,” ungkap Kombes Max.
Barang bukti ditemukan di berbagai lokasi dalam rumah, antara lain:
- 13 paket sabu dalam plastik ukuran sedang dan 6 paket sabu dalam potongan sedotan ditemukan di dalam kotak merah yang diletakkan di tas sandang hitam,
- 7 paket sabu ditemukan di bagian depan tas sandang,
- 1 bungkus plastik strip ukuran sedang dan 1 plastik kecil berisi sabu, 1 ball plastik strip, serta 1 sekop dari potongan sedotan ditemukan disembunyikan di dalam jam dinding di kamar tersangka.
Polisi juga menyita 1 unit handphone POCO hitam (IMEI 1: 864680071238988, IMEI 2: 864680071238996) yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Tio (DPO), sebanyak lima kali, terakhir pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Air Mawar, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan,” jelas Max.
Tersangka juga mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp1 juta dari setiap bungkus plastik strip ukuran sedang yang berhasil dijual, selain bisa menggunakan sabu secara gratis. Wilayah edar yang disasarnya adalah seputaran Bacang, Kelurahan Air Itam.
“Tersangka bukan target operasi (TO), belum pernah dihukum, dan dari keterangan sementara, dia mengedarkan sabu atas perintah DPO untuk dilempar atau dijual kembali,” tambah Max.
Kini, Ryandi Saputra bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Penulis: admin


