Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Pangkalpinang Dicokok Polisi
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 4 Agu 2025
- visibility 113
- comment 0 komentar

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas (Foto: Humas Polresta Pangkalpinang)
Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Pangkalpinang Dicokok Polisi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Seorang pria berinisial KS (28) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) dini hari di kediamannya, di kawasan Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pangkalpinang.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 6,04 gram, dikemas dalam 11 paket plastik siap edar,” ujar Kombes Max dalam keterangannya yang diterima redaksi, pada Minggu (3/8/2025) malam.
Max mengungkapkan, bahwa sejumlah barang bukti yang disita meliputi satu bungkus plastik strip besar berisi sabu, tiga bungkus plastik ukuran sedang, tujuh bungkus plastik kecil, satu timbangan digital, satu kotak warna cokelat, satu tas sandang, satu ball plastik strip, dan satu unit handphone merek OPPO berwarna hitam.
“Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang,” tegas Max.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika,” tandasnya.
- Penulis: admin


