Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 7 Kisaran Dilaporkan ke Inspektorat Asahan
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025
- visibility 607
- comment 0 komentar

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 7 Kisaran Dilaporkan ke Inspektorat Asahan
DOORSTOP.ID, ASAHAN — Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Nikson Sinaga, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Asahan oleh seorang warga bernama Bormen Panjaitan atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam keterangannya kepada media, Bormen menyebutkan bahwa laporan disusun berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukannya.
Ia mengklaim memiliki dokumen pendukung terkait dugaan korupsi dana BOS dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, masing-masing sebesar Rp 587.400.000 pada tahun 2023 dan Rp 580.800.000 pada tahun 2024.
“Semua berkas, data dan fakta hasil investigasi sudah saya lengkapi. Selanjutnya, laporan ini telah kami serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kita tunggu saja hasilnya. Saya akan kawal terus laporan ini,” ujar Bormen, Senin (5/8/2025).
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam laporan tahapan pencairan dana BOS yang dinilainya berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ada indikasi penyelewengan dana untuk memperkaya diri, mulai dari dugaan mark-up hingga pengurangan kualitas dan kuantitas belanja barang dalam beberapa komponen penggunaan dana BOS,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada hari yang sama, Kepala SMPN 7 Kisaran, Nikson Sinaga, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
Namun, ia menyatakan siap untuk memberikan klarifikasi jika diminta oleh pihak inspektorat.
“Mohon maaf, saya belum tahu tentang itu. Kalau saya dipanggil inspektorat, saya siap hadir,” tulisnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan belum memberikan tanggapan.
- Penulis: admin


